ACEH JAYA, liputanterkini.co.id – Kesigapan Polres Aceh Jaya dalam menindak lanjuti kasus dugaan Rudapaksa 5 anak oleh seorang pria F (53) mendapat apresiasi dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) korwil Aceh.
Tindakan asusila tersebut sudah dilakukan F (53) sejak Januari 2023 lalu. Kasus itu terungkap ketika seorang korban melaporkan peristiwa itu ke orangtuanya.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korwil Aceh Saiful Amri mengapresiasi Polres Aceh Jaya atas ditahannya F pelaku rudapaksa 5 Anak di Aceh Jaya.
Dengan ditahannya F ( 53 ) pelaku Rudapaksa lima Anak, kami TRC PPA Korwil Aceh apresiasi kinerja Polres Aceh Jaya atas dedikasi dan kerja kerasnya sehingga kasus ini dapat terungkap,” ujar Saiful Amri (13/5)
Ia menambahkan,TRC PPA Korwil Aceh mendukung dan mengajak semua pihak masyarakat di Aceh Jaya bahu membahu menyelamatkan anak-anak dari kejahatan predator seksual dengan komitmen dan pendekatan berkeadilan,” tandasnya.**
(Red)