• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Menang di Tingkat Kasasi, Azhari Lubis Mengadu ke DPP LSM Pakar Indonesia

Menang di Tingkat Kasasi, Azhari Lubis Mengadu ke DPP LSM Pakar Indonesia

18 April 2023
LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

3 Juni 2025
UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

3 Juni 2025
Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

3 Juni 2025
MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

2 Juni 2025
Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1 Juni 2025
Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

31 Mei 2025
Direktur Wilayah II Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Resmikan SPPG Cangkring Wadaslintang Wonosobo

Direktur Wilayah II Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Resmikan SPPG Cangkring Wadaslintang Wonosobo

31 Mei 2025
Kecelakaan Lalu Lintas di Torjun Sampang, Dua Korban Alami Luka Berat

Kecelakaan Lalu Lintas di Torjun Sampang, Dua Korban Alami Luka Berat

30 Mei 2025
Diskusi Sastra Palinggihan: Ketika Banyuwangi Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

Diskusi Sastra Palinggihan: Ketika Banyuwangi Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

30 Mei 2025
Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

29 Mei 2025
Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

29 Mei 2025
Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

28 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Rabu, Juni 4, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Menang di Tingkat Kasasi, Azhari Lubis Mengadu ke DPP LSM Pakar Indonesia

oleh admin
18 April 2023
di Sumatera Utara, Unggulan
0
Menang di Tingkat Kasasi, Azhari Lubis Mengadu ke DPP LSM Pakar Indonesia
540
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

MEDAN, Liputanterkini.co.id | Azhari Lubus (56) didampingi istri dan anaknya mengadu ke ketua DPP LSM Pakar Indonesia, Atan Gantar Gultom permasalahan tanah yang sudah inkrah namun belum dieksekusi, Sabtu (15/4).

Di hadapan Ketua DPP LSM Pakar Indinesia, Azhari menceritakan masalah tanah yang berada di Sungai Nangka di Tanjungbalai seluas 8mx25m dicaplok pengusaha Hermanto alias Gonseng.

“Tanah saya yang berada di Sungai Nangka dicaplok dan diklem pengusaha bernama Hermanto alias Gongseng,” ujar Azhari.

Azhari menyebut tanah tersebut milik orang tua mereka yang dibuktikan dengan surat SK Camat Tahun 1992 yang dibeli dari marga Sitompul.

“Tanpa sepengetahuan kami terbit sertifikat dari BPN yang menunjukkan tanah kami itu diklem milik Hermanto alias Gongseng itu. Sertifikat itu terbit tahun 2016,” sebutnya.

Adanya sertifikat tersebut membuat Azhari melaporkan Herwanto ke Polres Tanjungbalai dan dilimpahkan ke PN Tanjungbakai.

“Pada sidang perkara di PN Tanjungbalai, gugatan kami diterima dan tergugat Hermanto alias Gongseng kalah yang tertuang pada Surat No. 40/Pdt G/2021/PN ,” jelas Azhari.

Namun tidak sampai disitu, Hermanto alias Gongseng menggugat banding ke Pengadilan Medan.

“Di PT Medan, gugatan mereka juga digugurkan oleh PT Medan dan kami tetap diputuskan pemilik sah tanah tersebut yang tertuang  pada Surat No. 310/Pdt/2022,” ujarnya.

Menurut Azhari, pihak Hermanto belum juga puas. Hermanto kembali banding ke tingkat Mahkamah Agung.

“Tingkat Mahkamah Agung, gugatan Hermanto alias Gongseng pun gugur. Kami tetap dinyatakan pemilik sah tanah tersebut dan sudah inkrah. Putusannya tertuang pada Surat No. 1929/PAN/XiI,” ucapnya.

Azhari menyebut usai putusan MA, pernah ditawarkan Hermanto Rp900 Juta sebagai ganti tanah tersebut, namun ditolaknya.

“Ditawarkannya Rp900 Juta pengganti tanah tersebut, manalah mau kami Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saja di Tanjungbalai Rp10 Juta per meter. Dan jika dikalkulasi harga tanah tersebut sekitar Rp1,8 Milyar,” kesal Azhari.

Masih menurut Azhari, ada oknum yang ikut serta menekan mereka saat berjuang mempertahankan tanah tersebut.

“Ada oknum di Kejaksaan inisial E yang meminta kami untuk berdamai dan inisial H juga menyebutkan jika tidak mau berdamai maka kami dikalahkan dalam sidang,” katanya.

Bukan itu saja, sambung Azhari. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah namun kami masih kesulitan untuk mengeksekusi tanah tersebut.

“Setelah putusan Mahkamah Agung, kami berencana mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Namun kami masih kesulitan untuk mengeksekusi tanah tersebut,” kesal Azhari.

Azhari mengatakan karena persoalan susahnya mengeksekusi tanah tersebut sehingga mengadu ke DPP LSM Pakar Indonesia.

“Karena kesulitan tersebutlah makanya kami datang mengadu ke LSM Pakar,” ujarnya penuh harap.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Pakar Indonesia, Atan Gantar Gultom mengatakan hal tersebut sudah menabrak hukum yang berlaku.

“Putusan sudah inkrah di Mahkamah Agung, kok mereka beraninya tidak menghormati?,” tegasnya.

Atan menyebut akan mendukung perjuangan Azhari mendapatkan kembali tabah tersebut.

“Kami akan semaksimal mungkin akan nembantu rakyat tertindas seperti Pak Azhari ini,” ujarnya.

Atan juga mengutuk oknum-oknum yang ikut serta menyengsarakan rakyat dalam membela haknya.

“Oknum-oknum yang ikut serta menekan bahkan ingin memanipulasi hukum agar ditindak. Jangan coba-coba sengsarakan rakyat hanya untuk membela perampok hak rakyat. Kalian itu digaji rakyat untuk itu bekerjalah dengan jujur,” ujar Atan.

Sementara itu pengamat hukum, Raja Napitupulu, SH, MH menilai untuk putusan MA tersebut sudah inkrah dan tinggal eksekusi objek perkara.

“Itu hanya masalah tehnik aja. Jika ingin dieksekusi bisa dilakukan tahapan, berdasarkan risalah putusan MA masukkan permohonan kepada ketua PN untuk dilakukan sita oleh juru sita. Setelah perintah sita keluar minta bantuan resmi aparat polisi dan militer untuk mendampingi acara pelaksanaan sita. Setelah sita langsung lakukan pemagaran dan pemasangan plang. Kalau diganggu lagi tinggal pidanakan pihak lawan,” jelasnya, Senin (17/4/2023). (Jhon Sinaga)

Tag: Azhari LubisKasasoMenang di Tingkat
Share216Tweet135Share54Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.