Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
BaliHukum & Kriminial

Berulah Kembali, Seorang Residivis di Buleleng di Ringkus Polisi Setelah Bobol Rumah Kosong

22
×

Berulah Kembali, Seorang Residivis di Buleleng di Ringkus Polisi Setelah Bobol Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BULELENG, liputanterkini.co.id – Saat rumah korban Nyoman Gelis (59) yang beralamat di Banjar Dinas Abasan Desa Panji Anom Kecamatan Sukasari Buleleng dalam keadaan kosong kemudian dimasuki seorang Residivis.

Diketahui barang milik korban yang disimpan di almari telah hilang berupa 3 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah giwang emas, dan 1 buah gelang emas yang diperkirakan kerugian yang dialami korban sebesar 18 juta rupiah.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Dengan kejadian tersebut Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sukasada pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 segera pukul 11.00. Wita.

Respon cepat dilakukan Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Wirawan SH, MH., yang menindak lanjuti laporan korban dengan  terjun langsung kr lapangan yang didampingi Kanit  Reskrim IPTU Kadek Robin Yohana, S.H.,  melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan hilangnya barang berupa emas milik korban.

Dari hasil penyelidikan melalui olah TKP dan permintaan keterangan dari beberapa saksi baik saksi korban maupun saksi fakta, ditemukan bukti permulaan yang cukup, diketahui bahwa yang diduga melakukan perbuatan mengambil barang milik korban adalah seseorang yang sering dipanggil dengan nama panggilan Deksu.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian Kanit Reskrim Polsek Sukasada mendapatkan informasi bahwa Desu tersebut adalah seorang Residivis yang bernama lengkap Dewa Putu Astrawan yang diduga keberadaannya di rumah pamannya di Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada Buleleng.

Kemudian pada hari Senin  tanggal 10 April 2023 pukul 13.00 Wita yang diduga melakukan tindak pidana  Dewa Putu Astrawan Alias Detu, telah diamankan dari rumah pamannya yang ada di Wanagiri kemudian, berdasarkan keterangan terduga pelaku mengakui dengan sebenarnya bahwa telah mengambil barang milik korban yang disimpan didalam almari pakaian, dan cara pelaku masuk kedalam rumah dengan cara lewat jendela yang tidak terkunci.

Barang yang diambil teduga pelaku belum sempat dipindahtangankan dan masih ada dalam penguasaan pelaku sehingga seluruh barang bukti yang diambil dapat disita dari tangan pelaku sendiri.

Pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan perbuatan tindak pidana dua kali melakukan tindak pidana curanmor dan satu kali melakukan tindak pidana  pencurian cengkeh. Pelaku baru keluar dari lembaga permasyarakatan 8 hari sebelum melakukan perbuatan mengambil emas dirumah korban Nyoman Gelis, pada tanggal 7 April 2023.

Maka terhadap pelaku Putu Asrawan alias Detu (25)  disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana maksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke 5 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.**
(Echa/Hms)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan