LANGKAT, LiputanTerkini.co.id – Lembaga masyarakat anti kebakaran kabupaten langkat melakukan sosialisasi dan bahaya kebakaran di kawasan padat penduduk,yang bertempat di pabrik kerupuk Seven island milik ibu lince sim,Rifika Fitra Dhani atau yang akrab dipanggil kaka yang saat ini menjabat sebagai ketua lembaga masyarakat anti kebakaran ( LMAK ) menyampaikan,kegiatan ini kita lakukan agar masyarakat memiliki pengetahuan dan keberanian untuk melakukan pencegahan sementara agar tidak terjadi kebakaran.
Kegiatan yang dilakukan di Sei bilah tepat nya pabrik kerupuk tenggiri ini mendapat sambutan dari para pekerja yang dimana mereka merasa senang adanya kegiatan seperti ini,buk inah salah satu peserta menyampaikan, saat ini saya sangat takut dengan yang namanya kebakaran,dengan ikutnya kegiatan ini saya menjadi tau bagaimana cara mengatasi api di saat gas LPG kita bocor dan mengeluarkan api.
Adapun tips mencegah terjadinya kebakaran adalah sebagai berikut :
- Korek Api. Jauhkan benda-benda yang mudah terbakar dari anak-anak.
- Kompor. Jangan lupa mematikan kompor setelah memasak.
- Gas/LPG. Periksa kebocoran pada tabung dan gas.
- Lilin. Jauhkan lilin dan sumber api lainnya dari bahan yang mudah terbakar.
- Stop Kontak. Cabut colokan listrik setelah digunakan.
- Kabel. Periksa kabel-kabel listrik dirumah anda dan gantilah segera kabel yang rusak.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya kebakaran yang mungkin terjadi akibat kelalaian manusia”papar Kaka.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat bisa menerapkan upaya pencegahan kebakaran dilingkungan sehari-hari serta dapat melakukan tindakan pemadam apabila terjadi kebakaran awal.
Sementara itu saudara Gatot yang tergabung dalam forum komunikasi keselamatan dan kesehatan kerja (forum komunikasi k3 ) Kabupaten Langkat mengatakan kegiatan2 seperti ini sangat berguna dan bermanfaat untuk menambah wawasan masyarakat,
penyebab keselamatan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88 % dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedual hal tersebut terjadi secara bersamaan.
Oleh karena itu Tujuan Keselamatan Kerja.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja , bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan Produktivitas.**
(Jhon Sinaga)