• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
34 KK Kasepekang Ditolak di Klungkung, Bupati dan Perbekel Besan Segera Diadukan ke Ombudsman RI

34 KK Kasepekang Ditolak di Klungkung, Bupati dan Perbekel Besan Segera Diadukan ke Ombudsman RI

17 Maret 2023
Makin Berkibar! Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Indonesian Law Firms 2025

Makin Berkibar! Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Indonesian Law Firms 2025

24 Juni 2025
Mengulas tentang LBH RENAKTA, Simak! Ini Penjelasan Ketua Umumnya

Mengulas tentang LBH RENAKTA, Simak! Ini Penjelasan Ketua Umumnya

24 Juni 2025
Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat

Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat

23 Juni 2025
Veda Ega Pratama! Bintang Muda Asal Gunungkidul yang Latihan di Pasar Sapi, Juara Lagi di Red Bull Rookies Cup 2025

Veda Ega Pratama! Bintang Muda Asal Gunungkidul yang Latihan di Pasar Sapi, Juara Lagi di Red Bull Rookies Cup 2025

23 Juni 2025
Kemeriahan dan Keharuan Menghiasi Perpisahan Siswa-siswi SDN 1 Temuguruh

Kemeriahan dan Keharuan Menghiasi Perpisahan Siswa-siswi SDN 1 Temuguruh

22 Juni 2025
Regulasi P4GN Hanya Pajangan? Bupati Banyuwangi Harus Bertindak Nyata!

Regulasi P4GN Hanya Pajangan? Bupati Banyuwangi Harus Bertindak Nyata!

20 Juni 2025
Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

20 Juni 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

20 Juni 2025
Forum Anak Bangsa Menggugat Berencana Menggelar Aksi di Depan Kantor Bupati Banyuwangi

Forum Anak Bangsa Menggugat Berencana Menggelar Aksi di Depan Kantor Bupati Banyuwangi

20 Juni 2025
Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

19 Juni 2025
Terbaru! Proses Pemulangan Jenazah Wagini, Pengambilan Sampling DNA Keluarga oleh Biddokkes Polda Jatim Berlangsung Lancar

Terbaru! Proses Pemulangan Jenazah Wagini, Pengambilan Sampling DNA Keluarga oleh Biddokkes Polda Jatim Berlangsung Lancar

19 Juni 2025
Pemberantasan Preman hingga Ketahanan Pangan, Lemkapi: Kinerja Polri Semakin Dirasakan Masyarakat

Pemberantasan Preman hingga Ketahanan Pangan, Lemkapi: Kinerja Polri Semakin Dirasakan Masyarakat

18 Juni 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Selasa, Juni 24, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

34 KK Kasepekang Ditolak di Klungkung, Bupati dan Perbekel Besan Segera Diadukan ke Ombudsman RI

oleh admin
17 Maret 2023
di Bali, Opini
0
34 KK Kasepekang Ditolak di Klungkung, Bupati dan Perbekel Besan Segera Diadukan ke Ombudsman RI
510
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

KLUNGKUNG, Liputan Terkini – Polemik perpindahan warga 34 KK ke Desa Besan Kabupaten Klungkung, membuat banyak elemen masyarakat Klungkung geram. Alasan politis, dibalik ditolaknya perpindahan 34 KK itu, sangat disayangkan, karena merampas hak warga negara untuk tinggal di suatu wilayah.

Carut – marutnya persoalan ini, membuat sejumlah tokoh masyarakat ingin mengadukannya ke Ombudsman RI. Terutama Bupati Klungkung dan Perbekel Besan yang notabene masih ipar Bupati Klungkung.

Keduanya sebagai pejabat terkait, dituding sengaja menghalang-halangi warga untuk pindah dari Desa Tri Eka Buana Kecamatan Sidemen, Karangasem ke Desa Besan Kecamatan Dawan, Klungkung. Menurut tokoh masyarakat Dewa Gede Sena, Kamis 16 Maret 2023, tindakan pejabat negara seperti itu melanggar konstitusi, karena justru tidak mengayomi masyarakat.

Padahal, proses administrasi kependudukan sudah dipenuhi sesuai dengan syarat yang diberikan. Tetapi, setelah proses itu selesai bahkan KTP baru sudah terbit dari Disdukcapil Klungkung, justru Bupati Klungkung memerintahkan Kadisdukcapil untuk mengembalikan 34 KK yang kasepekang itu agar dikembalikan lagi ke daerah asalnya.

Kenyataan ini dinilai sangat memalukan, karena seorang kepala daerah dan kepala desa yang seharusnya memenuhi hak-hak masyarakat, justru malah dipersulit. Ini harus disikapi oleh lembaga terkait seperti Ombudsman RI Perwakilan Bali, agar tindakan semena-mena pejabat terkait seperti itu, tidak menimbulkan Abuse of Power. Tindakan penguasa seperti ini harus mendapat sanksi tegas dari Ombudsman RI Perwakilan Bali, sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Saya sendiri yang akan mengadukannya ke Ombudsman Bali. Kesewenang-wenangan Bupati dan Perbekel dalam masalah ini sudah melewati batas dan sangat merugikan masyarakat. Saya berharap Ombudsman bisa merekomendasikan sanksi tegas, agar tidak ada lagi masyarakat kita di Bali yang menjadi korban,” kata Dewa Sena.

Dewa Sena menganggap tindakan Bupati dan Perbekel sebagai cermin bahwa bahwa pejabat ini tidak punya nurani yang jernih dalam memberi perintah dan kebijakan. Padahal, itu adalah warga lokal. Dia lebih heran lagi, ketika ada warga luar Bali, yang tinggal di Bali, khususnya di Klungkung, begitu mudahnya mendapatkan KTP. Warga luar Bali yang demikian, tidak pernah ditanya, apakah dia memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa dia punya tempat tinggal di Bali, sebagaimana Permendagri 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Kami juga berencana untuk membawa persoalan ini ke PTUN Denpasar. Bupati dan Perbekel tidak boleh sewenang-wenang seperti itu. Kasihan masyarakat dipingpong seperti itu,” sorot mantan Wakil Bupati Klungkung.

Tokoh masyarakat lainnya seperti Putu Tika Winawan, juga sangat menyayangkan persoalan ini. Sikap Bupati dan Perbekel Besan seperti itu, sangat kental bermuatan politis. Secara historis, mereka sesungguhnya sejak awal merupakan warga Desa Besan. Seharusnya Bupati dan Perbekel membantu proses perpindahan tersebut. Kalau SKP (Surat Keterangan Pindah) yang dipersoalkan, seharusnya tinggal dibicarakan lebih lanjut dengan baik-baik, agar tidak merugikan masyarakat 34 KK itu.

“Apa kekurangannya, seperti surat keterangan yang menyatakan punya tempat tinggal disana, kan tinggal di lengkapi saja, lewat komunikasi yang baik. Bukan kemudian KTP yang sudah, dikeluarkan, diperintahkan untuk dicabut,” imbuh Putu Tika.

Menurutnya, seorang Bupati atau Perbekel haruslah mengayomi sebagaimana amanat konstitusi kita. Mereka tidak boleh diskriminatif, lantaran peristiwa ini dianggap tidak menguntungkannya secara politis. Sikap ini sangat berbeda, ketika Bupati bersikap terkait masalah pengungsi Gunung Agung. Saat itu, Bupati mengaku warga Karangasem adalah saudaranya. Namun, untuk polemik 34 KK ini, mereka justru “diusir” dari Kabupaten Klungkung, dengan berbagai macam alasan, seperti akan berpengaruh buruk terhadap program UHC BPJS Klungkung.

Alasan ini terlalu mengada-ada dan sangat politis. Sehingga, dia menilai Bupati dan Perbekel kongkalikong untuk memaksakan kehendak menolak kepindahan 34 KK warga ini. Oleh karena itu, dia berharap Bupati dan Perbekel bisa berpikir jernih sebagai pejabat yang mampu mengayomi, bukan menindas.

“Contoh sederhana saja, kalau ada orang Klungkung, lama di tempat transmigrasi dan sudah ber TKP di tempat transmigrasi. Terus balik ke Klungkung dan ingin ber KTP Klungkung apakah ditanya lagi sudah punya surat keterangan tempat tinggal di Klungkung atau belum. Kan terkesan sekali ini dibuat-buat. Sangat diskriminatif,” ujarnya.

Putu Tika juga mengapresiasi Kadisdukcapil Klungkung yang sudah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya, sampai menerbitkan KTP baru untuk 34 KK ini. Disdukcapil Klungkung sudah bekerja dengan profesional dan berbijak pada ketentuan aturan dan sangat humanis melayani masyarakat. Sikap profesional seperti ini patut dicontoh oleh pejabat lain, yang selalu berpijak pada kewenangan sesuai dengan tupoksi dan ketentuan aturan. Bukan sekadar menjadi penjilat yang selalu berlindung di ketiak pimpinannya.**

(Echa).

Tag: 34 KkBupati dan Perbekel Besandi KlungkungdibKlungkungKasepekang DitolakKe Ombudsman RISegera di Adukan
Share223Tweet139Share56Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.