BANYUWANGI, Liputan Terkini – Unit Reskrim Polsek Muncar kembali ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Rabu 1 Maret 2023 sekira 24.30 Wib.
Korban adalah Bunga (17) warga Desa Sumberberas, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Muncar berhasil mengamankan satu orang dari tiga terduga pelaku.
Kapolsek Muncar, Kompol Imron, SH menerangkan, “Dari pengakuan saksi Sriyati, saat itu hari Kamis, 17 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib, awalnya saksi Sriyati saat itu berada di rumah saksi Santi dan melihat korban (Bunga-red) perutnya besar, kemudian korban ditanya Nik, kamu hamil kok perutmu besar? spontan korban menjawab Ndak, coba buka bajunya, tambah Sriyati, dan saat baju diangkat ke atas kelihatan perutnya besar, kemudian saksi Sriyati menyuruh saksi Santi untuk “ngetes” pakai tespek”, terangnya.
Selanjutnya Santi menyuruh Bunga untuk kencing ditaruh dalam gelas dan setelah di tes pakai tespek garis dua warna merah tanda (positif) muncul. Dan saksi Santi memberitahukan hal itu kepada WN (orang tua korban) bahwa Bunga diduga hamil.
Kemudian Sriyati melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat Desa, dan malam harinya Kades Sumberberas, Sri Purnanik., Bayan, Ahmad Nuryani beserta Kepala Dusun mendatangi rumah WN orang tua korban.
Dari hasil konfirmasi kepada korban dan memeriksa perutnya, diperkirakan kehamilan Bunga sudah masuk 5 bulan jalan, tambahnya.
Tak di sangka ketika di tanya siapa yang melakukan, Bunga menjawab yang melakukan Pak Paki dan Pak No Warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas dan Pak Giran warga Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kec. Muncar.
Mendengar pengakuan Bunga, akhirnya WN melaporkan kejadian itu ke Polsek Muncar.
Bahwa atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Muncar melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku Katiman Als. Paki di rumahnya.
Di interogasi Polisi, Katiman mengakui telah melakukan aksi bejadnya terhadap Bunga sebanyak 10 kali di rumahnya dan juga dalam gubuk disawah. Sementara terduga pelaku Suyono Als. No, serta Wagiran Als. Giran masih DPO.
Terhadap terduga pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya, Katiman bersama 1 (satu) potong baju kaos warna biru, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna putih dan 1 (satu) potong cenala Anjang / traning warna coklat di amankan polisi.**
(Edy/Kris)














