BANYUWANGI, Liputan Terkini – Satu Lagi, unit Reskrim Polsek Bangorejo telah berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah 4 hari melarikan diri. Sabtu (25/2/2023).
Pelaku adalah ASJ (19th), seorang pelajar, warga Dusun Sambirejo, Desa Sambimulyo, Kec. Bangorejo, Kab. Banyuwangi.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, S. Sos menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku ASJ, berdasarkan laporan polisi oleh ibu korban bernama AN (38th) warga Dusun Krajan, Desa Siliragung, Kec. Siliragung, No. LP-B/06/II/2023/SPKT.SEK.BRJ/RESTA.BWI/POLDA JATIM, tanggal 22 Februari 2023, ungkap Kapolsek.
Adapun kejadian, berawal pada hari Selasa, 21/2/2023 jam 13.00 wib, korban dan pelaku ASJ chatingan lewat HP dan berjanji ketemuan. Selanjutnya pelaku menjemput korban didekat rumahnya, dan langsung membawa korban untuk jalan-jalan sambil kemudian membeli satu botol arak.
Selanjutnya pelaku membawa korban kerumahnya untuk minum arak bersama, habis minum 4 gelas kecil arak, korban mulai nampak mabuk dan selanjutnya pelaku menidurkan korban di kamarnya, tambah Tarkam.
Dalam keadaan korban tidak sadar, Pelaku mencabuli korban berkali kali, kemudian membasuh wajah korban dengan air agar sadar yang kemudian hendak mengantar korban pulang. Namun korban di tinggal di pinggir jalan.
Akhirnya korban ditemukan oleh saksi DA (19th) dan Nasoka (45th) keduanya warga Dusun Sambirejo, Desa Sambimulyo, Kec. Bangorejo, kemudian korban diantar ke polsek Siliragung. Karena melihat celana korban ada bercak darah, anggota polsek Siliragung memanggil orang tua korban. Dan keesokan harinya ibu korban membuat Laporan Polisi di Polsek Bangorejo, terangnya.
Setelah ibu korban melapor, ternyata pelaku sudah menghilang, hingga pada akhirnya Sabtu, 25 Februari 2023 jam 13.30 wib, pelaku berhasil ditangkap saat kembali ke rumahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong celana dalam korban, 1 potong BH, 1 potong celana pendek putih, 1 potong baju dan 1 buah HP merk vivo Y12 warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ASJ di jerat pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 35/2014 diubah dengan UU RI No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12th penjara, pungkas Kapolsek.**
(Edy/Kris)