BANYUWANGI, Liputan Terkini – Menindaklanjuti sosialisasi program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada warga masyarakat Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Panitia pelaksana PTSL Desa Kebaman kembali mensosialisasikan mekanisme pendaftaran bagi warga masyarakat untuk mengikuti proses pendaftaran PTSL. Sabtu (18/2/2023).
Hadir dalam sosialisasi keliling tersebut, Sekretaris Desa Kebaman, M. Irfan, Ketua panitia pelaksana PTSL Desa Kebaman, Slamet Santoso dan pengurus lainnya.
Kepala Desa Kebaman, Alif Burhanudin, S. Pd, menegaskan bahwa “Proses sertifikasi melalui program PTSL ini merupakan program pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) Nomor : 25/SKB/V/2017., Nomor : 590-3167A Tahun 2017., Nomor : 34 Tahun 2017, tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap
bahwa wilayah pulau Jawa dan Bali masuk Kategori V dengan biaya sebesar Rp. 150.000., Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui status bidang tanahnya, sehingga meminimalisir tumpang tindih permasalahan kepemilikan tanah. Animo masyarakat Desa Kebaman patut di apresiasi, dengan banyaknya warga yang datang ke sekretariat PTSL untuk berkoordinasi terkait teknis dan mendaftarkan bidang tanahnya melalui program PTSL ini”, terang Kades.
![](https://liputanterkini.co.id/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230218-WA0033-1-1024x768.jpg)
Tak pernah lelah, hari ini Panitia PTSL telah melakukan siaran keliling guna memberikan informasi kepada masyarakat atas di bukanya pendaftaran PTSL ini. Dan tiga pilar Desa Kebaman (Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa) bersama Kepala Dusun Sukomukti juga turun memediasi warga terkait sengketa batas. Alhamdulillah semua terselesaikan dengan baik.
Untuk itu kami mohon do’a dan supportnya seluruh masyarakat Desa Kebaman agar pelaksanaan PTSL ini dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai harapan bersama, tambahnya.
Sementara Slamet Santoso, ketua panitia pelaksana PTSL Desa Kebaman, menegaskan bahwa masyarakat tak perlu ragu untuk mengikuti dan mendaftarkan bidang tanahnya melalui program PTSL ini, kita melangkah karena sudah mendapatkan restu dari BPN, dan Kepala Desa juga telah mengikuti sumpah ajudikasi di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab. Banyuwangi, terangnya.
![](https://liputanterkini.co.id/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230218-WA0031-1024x768.jpg)
“Meski demikian, antusias warga masyarakat Kebaman untuk mensukseskan program pemerintah ini patut di apresiasi, terbukti hingga hari ini sudah hampir 4000 bidang tanah yang di daftarkan melalui PTSL. Hal ini perlu mendapat dukungan dari Forkopimka Srono, khususnya dari Kepolisian Sektor dan Koramil Srono melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa Kebaman”, tambahnya.
Program ini terang benderang bahwa tujuannya memberikan kemudahan dan manfaatnya akan di rasakan oleh warga masyarakat desa Kebaman, pungkas Slamet Santoso yang akrab di sapa mbah Geger.
Dan tidak semua desa mendapatkan penetapan lokasi PTSL di tahun 2023 ini, tanpa adanya kepala desa berupaya dan mengajukan permohonan. Hal ini merupakan upaya pemerintah desa menjawab keinginan warganya, pungkasnya.
(Tim)