BULELENG, Liputan Terkini – Berawal dari adanya laporan Luh Eviani (19) tentang hilangnya 1 (Satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna ungu yang baru diketahui pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira Jam 23.30 Wita yang saat itu HP tersebut ditaruh di atas boneka di tempat tidur dirumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Labeamerta, Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt.
Korban mengetahui HP nya telah hilang, saat korban terbangun karena ada suara benda jatuh di luar dekat jendela kamar dan saat itu korban langsung melihat jendela kamarnya sudah terbuka yang sebelumnya terkunci dengan grendel. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.000.000.
Laporan korban ke Polsek Seririt diterima langsung Kapolsek Seririt KOMPOL I Made Suwandra, S.H., kemudian bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPTU Komang Sudarsana, S.H., dan unit opsnalnya turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan berawal dari olah temapt kejadian perkara dan permintaan keterangan saksi-saksi baik saksi korban maupun saksi fakta lainnya. Dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan bukti yang cukup, diduga orang yang melakukan perbuatan tersebut adalah seseorang yang pada tahun 2014 saat masih belum dewasa (anak-anak) pernah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain yaitu Kadek Darmayasa Alias Donat (21) yang bertempat tinggal di Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt.
Berbekal bukti yang cukup kemudian pada hari Rabo tanggal 8 Februari 2023, telah diamankan terduga pelaku Kadek Darmayasa Alias Donat dari rumahnya dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Ditangan pelaku saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna ungu milik korban Luh Evi Sukreni dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terduga pelaku mengambil HP tersebut dengan cara pelaku masuk kedalam pekarangan rumah korban pada malam hari dan merusak dengan mencongkel grendel jendela kamar dengan menggunakan pisau dapur untuk bisa mengambil barang berupa handphone milik korban.
Rencana HP yang diambil terduga pelaku tersebut akan dijual kepada orang lain, dan hasil penjualannya akan dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari pelaku.
Dari pengembangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku diketahui ada tujuh tempat kejadian perkara di Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt yang dilakukan pelaku yaitu mengambil barang milik orang lain diantaranya mengambil tabung gas 3 kg 1 buah dirumah korban Bli Bagus (nama panggilan) sebanyak 2 kali, mengambil sebuah dompet yang isinya uang tunai senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) milik korban Dek Su, mengambil jaket jeans warna hitam corak putih diatas jemuran milik Supra, mengambil tabung gas 3 kg milik Mek Sani yang sudah dijual dengan harga Rp. 70.000., dan hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku, mengambil 1 Unit HP REDMI 9A1 milik Pak Tu Danu, kemudian seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sekira bulan November 2022, mengambil 1 (satu) buah tabung gas milik Tut Sudi kemudian dijual dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) sekitar bulan Oktober 2022 dan terakhir mengambil HP SAMSUNG J2 1 (satu) unit milik Dek Cinta kemudian dijual seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sekitar bulan Januari 2023.
Maka terhadap terduga pelaku Kadek Darmayasa Alias Donat, disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, ucap Kapolsek Seririt.**
(Echa/Hms).