• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Polsek Sukawati Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian

Polsek Sukawati Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian

1 Februari 2023
Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

20 Juni 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

20 Juni 2025
Forum Anak Bangsa Menggugat Berencana Menggelar Aksi di Depan Kantor Bupati Banyuwangi

Forum Anak Bangsa Menggugat Berencana Menggelar Aksi di Depan Kantor Bupati Banyuwangi

20 Juni 2025
Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

19 Juni 2025
Terbaru! Proses Pemulangan Jenazah Wagini, Pengambilan Sampling DNA Keluarga oleh Biddokkes Polda Jatim Berlangsung Lancar

Terbaru! Proses Pemulangan Jenazah Wagini, Pengambilan Sampling DNA Keluarga oleh Biddokkes Polda Jatim Berlangsung Lancar

19 Juni 2025
Pemberantasan Preman hingga Ketahanan Pangan, Lemkapi: Kinerja Polri Semakin Dirasakan Masyarakat

Pemberantasan Preman hingga Ketahanan Pangan, Lemkapi: Kinerja Polri Semakin Dirasakan Masyarakat

18 Juni 2025
Proses Pemulangan Jenazah WAGINI Kian Panjang, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA 2 Orang Keluarga

Proses Pemulangan Jenazah WAGINI Kian Panjang, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA 2 Orang Keluarga

18 Juni 2025
LBH RENAKTA Tekankan Pentingnya Menjadi Pekerja Migran Indonesia Prosedural di Negara Penempatan

LBH RENAKTA Tekankan Pentingnya Menjadi Pekerja Migran Indonesia Prosedural di Negara Penempatan

17 Juni 2025
Dukung Kamseltibcar Lantas Nasional, Polres Sampang Mulai Tertibkan Truk ODOL

Dukung Kamseltibcar Lantas Nasional, Polres Sampang Mulai Tertibkan Truk ODOL

13 Juni 2025
Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

12 Juni 2025
Proses Pemulangan Jenazah WAGINI, LBH RENAKTA : Prosesnya Tak Mudah, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA

Proses Pemulangan Jenazah WAGINI, LBH RENAKTA : Prosesnya Tak Mudah, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA

11 Juni 2025
Sambangi Panti Jompo, Kapolresta Banyuwangi: Ini Bukan Soal Jabatan, Tapi Soal Hati

Sambangi Panti Jompo, Kapolresta Banyuwangi: Ini Bukan Soal Jabatan, Tapi Soal Hati

11 Juni 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Jumat, Juni 20, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Polsek Sukawati Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian

oleh admin
1 Februari 2023
di Bali, Hukum & Kriminial
0
Polsek Sukawati Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

GIANYAR, Liputan Terkini – Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil ungkap 3 kasus pencurian yaitu 2 kasus curanmor dan 1 pencurian Granit.

Seijin Kapolsek Sukawati, Kanit Reskrim AKP A. A. Gde Alit Sudarma, SH. MH. mengatakan,” 2 kasus curanmor di tkp Mes Three Brother Barber Shop dan Premium Wash Jalan Pasekan Batubulan Jalan Pasekan Br. Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar dan rumah Kos-Kosan di 3 TKP Sukawati, Ubud dan Blahbatuh, sedangkan Kasus Pencurian Granit TKP di proyek Ruko Jakan Raya Celuk, Sukawati.”

“Pelaku Curanmor Ahmad Marsuki, laki-laki, 31 tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Desa Jajag, Kec. Gambiran, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur. DI tkp Mes Three Brother Barber Shop dan Premium Wash Jalan Pasekan Batubulan pelaku mencuri sepeda motor Honda Astrea Grand Type C100 Warna Hitam Nopol DK 5689 CH milik korban an. Galang Aprilio Nugroho (23/12/2022).

Pelaku melakukan aksinya dengan modus terlebih dahulu melamar pekerjaan, dan setelah diterima bekerja lalu mengambil sepeda motor dengan mengambil dari saku korban yang merupakan rekan kerjanya, dan berhasil di tangkap Sabtu (7/1/2023) menyebabkan korban alami kerugian Rp.7.000.000,- dan pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.”

“Pelaku DIDIK SUPRIYANTO, 22 tahun, Islam, Buruh Bangunan, Alamat Jl. GN Lebah III No.33 Denpasar Barat, Kodya Denpasar, melakukan pencurian 37 dus Granit di proyek ruko yang sedang dikerjakan oleh korban an. I WAYAN BUDIARTA yang terjadi Selasa
(27/12/2022) tkp di Jalan Raya Celuk Br. Mukti, Desa Singapadu, Sukawati, kemudian berhasil ditangkap pada hari Selasa (10/1/2023) di Jalan Mumbul Sari, Kel. Tegalwaru, Kec. Mayang, Kab. Jember Jawa Timur beserta dengan barang buktinya, dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp.4.070.000,.

Pelaku melakukan aksinya dengan melakukan survei kelokasi kemudian melakukan aksinya keesokan harinya, pelaku disangkakan, Pasal 362 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” Jelas Kanit Reskrim.

“Pelaku YULES UMBU SAKALA, 22 tahun, Kristen, Pelajar/Mahasiswa, Alamat Wailakoka, Kel. Tanamodu, Kec. Katikutana Selatan, Kab. Sumba Tengah, NTT, melalukan pencurian sepeda motor Honda Beat DK 2067 TH, milik korban an. I MADE KARIADA pada hari Rabu (21/12/2022 bertempat di Br. Kucupin, Ketewel, Sukawati, kemudian dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 bersama warga dan pecalang Batubulan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta dengan barang bukti yang ada padanya.

Diduga kerugian yang dialami korban sebesar Rp.11.000.000,- dalam melakukan pencurian sepeda motor pelaku menyasar kos-kosan atau rumah penduduk dan setelah mendapatkan sepeda motor lalu mendorong sepeda motor, kemudian mengganti plat nomor polisi, dan pelaku tidak tanggung-tanggung membawa parang ketika melakukan aksinya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Tambah Kanit Reskrim.

“Seluruh barang bukti atas kasus tersebut diamankan di Polsek Sukawati untuk proses lebih lanjut, dihimbau Kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam memarkir kendaraan selalu dalam keadaan terkunci stang dan jangan membiarkan kunci nyantol di kendaraan”. tutup AKP Sudarma.**
(Echa/Hms)

Tag: 3 Kasus PencurianBerhasil UngkapPencurianPolres GianyarPolsek Sukawati
Share198Tweet124Share50Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.