BANYUWANGI, Liputan Terkini – Bertempat di Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, Dewan Pengurus Majrlis Ulama’ Indonesia (MUI) Banyuwangi menggelar kegiatan Bimtek dan Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha). Minggu (8/1/2023).
Acara yang digelar di aula Kemenag itu, di hadiri Kepala Kemenag Banyuwangi, Moh. Amak Burhanudin., Ketua MUI Banyuwangi, KH. Moh. Yamin beserta unsur pengurus., Dispertapang Kepala Bidang Keswan Kesmavet” Nanang Sugiarto, MSi, ketua Juleha, para Ketua MUI Kecamatan, serta Juru Sembelih dari beberapa rumah potong hewan di Banyuwangi 75 peserta.
“Mengingat, keterampilan dalam penyembelihan hewan ternak secara halal ternyata tidak cukup hanya dengan menyembelih dan memotong dagingnya saja. Tetapi dibutuhkan kompetensi yang harus dimiliki oleh Juru Sembelih Halal (Juleha). Pada kenyataannya, cukup banyak masyarakat yang memiliki hobi dan memakai atribut sebagai Juleha tetapi kompetensi yang dimiliki belum cukup bahkan belum terpenuhi”.
Berangkat dari pemikiran itu, Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Juru Penyembelihan Halal.
Ketua Panitia H. Lukman Hakim, menyampaikan terima kasih kepada Kemenag yang telah menfasilitasi kegiatan bimbingan teknis bagi juru sembelih halal ini, berawal dari proses sembelihan yang benar dan sesuai dengan syariat, maka dagingnya halal, demikian juga sebaliknya, ungkapnya.
Sementara Kepala Kemenag Banyuwangi Moh. Amak Burhanudin, dalam sambutannya mengapresiasi keberhasilan MUI Banyuwangi atas kinerja terbaik dalam pelayanan umat, pada MUI Awards 2022 beberapa waktu lalu.
“Saya apresiasi atas kinerja terbaik MUI Banyuwangi dalam melayani umat, sehingga mendapatkan MUI Award 2022”, tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Amak juga menyampaikan “Kemenag punya tenaga penyuluh yang tersebar di 24 Kecamatan, para penyuluh perlu mendapatkan ilmu tata cara menyembelih yang benar, sesuai dengan syariat islam”, tambahnya.
Dispertapang melalui Kepala Bidang Keswan Kesmavet, Nanang Sugiarto, M. Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan Bimtek Juleha ini untuk memberikan informasi dan edukasi serta peningkatan wawasan, terkait tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat islam untuk melindungi kesehatan dan ketenteraman bathin masyarakat melalui penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan dari pangan asal hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat.
“Kehalalan tersebut hanya bisa terjamin jika penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal, yang telah tersertifikasi. selain itu juga karena tuntutan yang sangat besar pada pasar tentang kehalalan daging, terutama di negara dengan mayoritas muslim”. Ucapnya.
Hal ini didasari adanya amanat Undang-Undang SKKNI No.196 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dijelaskan secara langsung mengenai standar-standar yang harus dipenuhi agar suatu produk dapat dikategorikan sebagai produk halal, pungkas Nanang.
Perlu di ketahui, dalam kesempatan itu ada 3 Narasumber yang memberikan penyuluhan, yakni H. Ainul Yaqin, dari LPOM MUI Provinsi Jawa Timur., Drh. Nanang, Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi serta Drs. Moh. Jali, M. Pd.I dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.**
(Ynt)