• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Bos PT. DMS 77 di Vonis Bebas, PN UNAAHA di Geruduk Ratusan Massa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia

Bos PT. DMS 77 di Vonis Bebas, PN UNAAHA di Geruduk Ratusan Massa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia

5 Januari 2023

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Sabtu, November 29, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Bos PT. DMS 77 di Vonis Bebas, PN UNAAHA di Geruduk Ratusan Massa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia

oleh admin
5 Januari 2023
di Lintas Daerah
0
Bos PT. DMS 77 di Vonis Bebas, PN UNAAHA di Geruduk Ratusan Massa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
611
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

KONAWE, Liputan Terkini – Lanjutan proses hukum yang sebelumnya di tangani oleh Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara terkait Bos PT. Deven Mineral Sinergi 77 (PT. DMS 77) yang telah di tetapkan tersangka dalam kasus melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin.

Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, telah memberikan putusan bebas kepada Bos PT. DMS.

Tak puas atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Unaaha berencana menempuh jalur kasasi.

Langkah hukum Kejaksaan Negeri Unaaha mengajukan Kasasi tersebut, mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Salah satunya Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) yang berkantor di Jln. Kalikeltuol, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kurang – lebih 300 massa LPRI, telah mengadakan aksi unjuk rasa terkait hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha atas bebasnya Bos Pt. DMS 77 tersebut.

Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Andriyadi M menegaskan, kami bersama kurang lebih 300 anggota LPRI sengaja turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa karena kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Unaaha terkait kasus Bos PT. DMS 77 yang menambang di kawasan hutan lindung yang patut di duga ada permainan dalam menentukan hasil sidang, tegas Andri.

Menyimak persoalan itu, maka kami yang tergabung dalam Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia melakukan demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Unaaha, tambahnya.

Tuntutan yang kami sampaikan di antaranya :

  1. Mendukung langkah hukum Kejaksaan Negeri Konawe dan Kajati Sulawesi Tenggara terhadap tuntutan Vonis bebas bos PT. DMS 77.
  2. Mendesak Mahkamah Agung RI agar memeriksa para hakim yang memimpin sidang Bos PT. DMS 77.
  3. Mendesak Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Mahkamah Agung RI untuk mencopot ketua pengadilan negeri Unaaha dan para pihak yang terlibat atas vonis bebas Bos PT. DMS 77 tersebut, pungkas Andriyadi.**
    (Red)
Tag: Bos PT. DMS 77di Gerudukdi Vonis BebasPN UNAAHARatusan Massa
Share244Tweet153Share61Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.