BONDOWOSO, Liputan Terkini – Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso kembali ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kali ini korbannya adalah anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP (Sekolah Menengah Pertama).
Korban adalah Bunga (15) warga Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. Pelaku pencabulan tak lain adalah ayah tirinya, Inisial IH (35) warga Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Menurut keterangan Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, “Telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak, korbannya adalah Bunga yang tak lain adalah anak tirinya, ucap Kasat.
IH, melakukan aksi bejadnya lebih dari satu kali yaitu tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bonsowoso Kabupaten Bondowoso, ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
“Tersangka IH menyalurkan nafsu birahinya kepada anak korban yang merupakan anak tirinya dengan cara mendatangi anak korban, kemudian mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher anak korban dan mengatakan apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh, “terangnya.
“Kami berhasil mengamankan tersangka IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, Satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Korban Bunga, ” imbuhnya.
“Dan atas perbuatannya, IH disangkakan melanggar Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana, pungkas Kasat.**
(Red/Humas)