BONDOWOSO, Liputan Terkini – Sungguh tak manusiawi, perbuatan seorang ayah di Bondowoso yang tega merenggut kegadisan anak tirinya dengan ancaman.
Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso kembali ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kali ini korbannya adalah anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP (Sekolah Menengah Pertama). Korban adalah Bunga (15) warga Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Sosok lelaki bejad itu, tak lain adalah ayah tirinya, Inisial IH (35) warga Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menyampaikan, “Bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, kali ini korbannya adalah Bunga yang tak lain anak tiri pelaku, terang Kasat.
Masih kata Kasat Reskrim, IH melakukan aksi bejadnya lebih dari satu kali, yakni tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumahnya, terletak di Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bonsowoso Kabupaten Bondowoso, ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
“Tersangka IH menyalurkan nafsu birahinya kepada Bunga yang merupakan anak tirinya dengan cara mendatangi kamar korban, dan mengancam dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher korban dan mengatakan apabila tidak mau melayaninya, korban akan dibunuh”, terangnya.
Atas kejadian itu, korban di dampingi keluarganya melaporkan ke Polisi. Berkat laporan itu, kami mengamankan tersangka IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, Satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Korban Bunga, imbuhnya.
“Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana, pungkas Kasat.**
(Red/Humas)



















