JAKARTA, Liputan Terkini – Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, memberikan penjelasan mengenai aturan pasal perzinaan di KUHP baru yang menuai kontroversi.
Dini menegaskan proses hukum terkait perzinaan itu tidak akan dilakukan tanpa ada pengaduan dari pihak yang berhak dan yang dirugikan secara langsung. Dini menyebutkan hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.
Dini menjelaskan tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya, kata Dini, hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.
Selain itu, Dini menilai sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui adanya pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat.
Dini juga menambahkan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya. KUHP juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.**
(Red)
Sumber : Berbagai Sumber