BONDOWOSO, Liputan Terkini – Tepatnya pada hari Kamis tanggal 8 bulan Desember tahun 2022, Jam 19.00 WIB, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah melakukan ungkap kasus Pelaku penggelapan yang karena pekerjaan atau jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana yang dilakukan oleh Tersangka Inisial SW (28), Asal lahir Jember, tanggal 11 Maret 1994, WNI, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA lulus, Pekerjaan Wiraswasta Alamat tempat tinggal berdasarkan E-KTP Desa Pejaten Rt. 13 Rw. 3 Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.
Kejadian berawal Waktu Periode bulan Juni sampai dengan bulan September 2022 dan TKP di KSP Karya Mulya yaitu di Desa Sumber Pandan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.
Kronologis Kejadian berawal pada periode bulan Juni sampai dengan bulan September 2022 di KSP karya mulya yaitu di Desa Sumber Pandan Kecmatan Maesan Kabupaten Bondowoso telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan yang karena pekerjaan atau jabatannya atas atas keuangan milik koperasi Karya Mulya sebesar Rp. 22.430.000 yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Inisial SW dengan Alamat tempat tinggal berdasarkan E-KTP Dsn. Pinang Pahit Rt. 2 Rw. 1 Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso.
Seperti yang di sampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menerangkan, “Tersangka SW melakukan tindakan tesebut pada saat bekerja sebagai Agen operasiaonal pada Ksp Karya Mulya (mendapatkan gaji bulanan) telah memanipulasi data pinjaman atau memasukan Nama orang yang tidak melakukan pinjaman di KSP Karya Mulya (nasabah fiktif), “jelas Kasat Reskrim.
“Selanjutnya seolah olah telah melakukan pinjaman di KSP karya mulya yang artinya keuangan yang telah dikeluarkan oleh KSP Karya Mulya tersebut tidak diserahkan kepada Nasabah tetapi di kuasai dan digunakan tanpa hak oleh tersangka SW tanpa izin dan sepengetahuan dari Koperasi Karya Mulya untuk kepentingan pribadinya,” imbuhnya.
“Kami juga telah berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) lembar surat perintah tugas Koperasi Karya Mulya “Cabang Maesan 5” An. Suwandi alamat Dsn. Pinang Pahit Rt. 2 Rw. 1 Desa Tegal Jati Kec. Sumber Wringin Kab. Bondowoso Jabatan AO Neptunus tertanggal 27 Januari 2022, 1 (satu) lembar Pakta Integritas Koperasi Simpan Pinjam Karya Mulya Cabang Maesan 5 An. Suwandi alamat Dsn. Pinang Pahit Rt. 2 Rw. 1 Desa Tegal Jati Kec. Sumber Wringin Kab. Bondowoso tertanggal 25 Januari 2022, 1 (lembar) Rincian hasil audit lapangan keuangan kinerja Suwandi yang dikeluarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Karya Mulya Cabang Maesan 5 tertanggal 1 Oktober 2022, 1(lembar) Kartu Anggota Koperasi Simpan Pinjam Karya Mulya An. Musidah dan Perjanjian kredit sebesar Rp. 360.000 An. Mursidah tertanggal 6 Agustus 2022, 1 (lembar) Kartu Anggota Koperasi Simpan Pinjam Karya Mulya An. Moh. Rasul dan perjannjian Kredit sebesar Rp. 600.000 Tertanggal 27 Agustus 2022,” ungkapnya.
“Atas perbuatan pelaku SW melakukan Tindak Pidana penggelapan yang karena pekerjaan atau jabatannya (penggelapan pemberatan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.”*
(Red/Humas)