Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Ini Sosok Ayah Bejad yang Tega Setubuhi Paksa Anak Tirinya yang ABG Hingga Hamil..!

1
×

Ini Sosok Ayah Bejad yang Tega Setubuhi Paksa Anak Tirinya yang ABG Hingga Hamil..!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANYUWANGI, Liputan Terkini – Sungguh malang, nasib yang di derita Bunga (16) remaja putri yang duduk di SMA kls 2 itu, harus menanggung aib berbadan dua karena perbuatan bejad ayah tirinya yang tega merenggut kegadisannya dengan paksa.

Pelaku adalah Walid (44) warga Dusun Krajan Rt. 02 Rw. 02, Desa Kedungrejo, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi.

Example 300x600

Kapolsek Muncar, AKP Imron, SH, menirukan pengakuan korban, kejadian berawal pada bulan Desember 2021 sekira pukul 01.00 Wib, saat itu korban tidur di kamarnya dan terbangun karena Walid (ayah tirinya) mengelus rambutnya sambil duduk dipinggir kasur, kemudian korban bertanya nyapo? (bahasa jawa-red) yang artinya ngapain? namun tersangka diam saja dan langsung menutup mulut korban dengan tangannya, dan tangan satunya meremas payudara korban. Kamis (7/12/2022).

Korban berusaha lari, namun tersangka langsung menempelkan golok keleher korban, sambil berkata “Jangan bilang siapa-siapa, kalau bilang, kamu saya bunuh, rumahmu tak bakar”. Apalah daya, akhirnya korbanpun terdiam dan ketakutan, terang Kapolsek.

“Saat itulah dengan leluasa tersangka mendaki tubuh korban dan melampiaskan nafsu binatangnya”.

Perbuatan tersangka dilakukan berulangkali, terakhir tersangka menyetubuhi korban pada Agustus 2022 lalu.

Atas perbuatan tersangka, korban akhirnya hamil 5 bulan dan memberitahukan kejadian itu kepada ayah kandungnya. Akhirnya ayah kandungnya bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muncar.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muncar melakukan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil meringkus pelaku di rumahnya dan mengamankan barang bukti 1 (satu) potong baju kaos dan celana korban, 1 (satu) bilah golok, 1 (satu) potong kaos singlet warna putih dan 1 ( satu) sarung warna biru motif batik kotak kotak.

Pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.**
(Edy/Kris)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *