Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
BaliOpini

Kasus Ijazah Palsu Mujana Sudah Terang – benderang, Dewa Sena : Penyelidik Jangan Berbelit – belit..!

19
×

Kasus Ijazah Palsu Mujana Sudah Terang – benderang, Dewa Sena : Penyelidik Jangan Berbelit – belit..!

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

KLUNGKUNG, Liputan Terkini –
Penanganan kasus ijazah palsu yang melibatkan begitu banyak pihak ditangani cukup serius di Polres Klungkung. Ini nampak dari komitmen Bapak Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, yang menegaskan bahwa kasusnya belum tentu bernasib sama seperti laporan serupa Bareskrim Polri dan di Polda Bali.

Tetapi munculnya SP2HP yang diterima pelapor dari penyelidik baru-baru ini, membuat kesan berbeda. Karena terlihat sekali penyelidik nampak berbelit-belit. Disisi lain, janji bapak kapolres untuk segera melakukan gelar perkara khusus juga kembali dipertanyakan masyarakat.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Kenapa gelar perkara juga belum dilakukan?!.

Dalam SP2HP yang diterima pelapor, Wayan Sukarta baru-baru ini, penyelidik justru mengungkapkan sejumlah hambatan yang aneh dalam proses penyelidikan. Penyelidik mengungkapkan kendalanya, seperti belum bisa mendapatkan salinan ijazah asli dari I Ketut Rintayasa. Padahal, untuk membuktikan ijazah yang digunakan itu palsu atau tidak, sudah sangat jelas, nomor dapodik ijazah yang digunakan saat mendaftar, dengan ijazah asli terlapor yang baru ditemukan belakangan, sangat berbeda.

Demikian juga nama orangtua pada dua ijazah ini juga berbeda. Keterangan dari pihak Dinas Pendidikan juga sudah lugas, menyatakan bahwa nomor dapodik ijazah yang digunakan saat mendaftar itu, terdaftar atas nama milik I Ketut Rintayasa, bukan milik Mujana.

“Lebih aneh lagi, ketika penyelidik dalam SP2HP itu, menyatakan belum memegang ijazah yang diduga palsu yang digunakan oleh terlapor saat mendaftar ke KPU Klungkung. Padahal, dokumen itu sudah didapatkan polisi setelah bersurat ke KPU RI, sebagaimana penjelasan kapolres waktu ini. Sehingga, bapak kapolres mengatakan tinggal meminta penjelasan KPU RI bagaimana dokumen itu sampai di Silon,” kata Ketua Dewan Penasehat Komnas PAN Bali, Dewa Gede Sena, kepada media ini, Rabu 30 November 2022.

Selain itu, di dalam SP2HP tersebut juga dijelaskan bahwa pelapor dinyatakan belum bisa menghadirkan Ni Putu Srinadi sebagai operator Silon saat itu, untuk dimintai keterangan bagaimana prosesnya. Karena yang bersangkutan masih berada di luar negeri (Dubai). Ini juga menurut Dewa Gede Sena sangat aneh. Karena data ijazah palsu yang terupload di Silon sudah diberikan pihak KPU Pusat. Bahkan, menurut Dewa Gede Sena, meminta pelapor untuk mencarikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam laporan, menimbulkan kesan lain dari penanganan kasus ini. Jadi, sangat terlihat sekali penyelidik dalam hal ini sangat berbelit-belit, seolah-olah sangat berbeda dengan komitmen yang ditunjukkan pucuk pimpinannya sendiri.

“Saya ingin mengingatkan, bapak kapolres jangan mau dibodoh-bodohi oleh anak buahnya. Ini sudah bertentangan dengan upaya yang dibangun bapak kapolres dalam mengungkap kasus ini dan memulihkan citra Polri dimata publik, agar bisa dipercaya masyarakat. Lagi pula mencari bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi, itu kan menjadi domain dari penyelidik, sebagai upaya untuk mengungkap laporan yang diterima masyarakat. Lalu, kenapa meminta pelapor memberikan bukti, bahkan malah meminta menghadirkan saksi. Lalu penyelidik ngapain saja?,” sorot mantan Wakil Bupati Klungkung ini.

Maka Dewa Gede Sena terus mewanti-wanti pihak kepolisian, khususnya bapak Kapolres agar benar-benar fokus dan lurus dalam menangani kasus ini. Awasi pula cara kerja penyelidiknya, karena dari SP2HP yang diterima baru-baru ini oleh pelapor, justru memberi kesan yang berbeda jauh dari komitmen yang ditegaskan bapak Kapolres, bahwa ingin segera mengungkap kasus ini. Bahkan tidak hanya terhadap terlapor, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang lainnya, baik dugaan keterlibatan KPU Kabupaten, Provinsi bahkan pihak Dinas Pendidikan yang melegalisir ijazah yang diduga palsu ini.

Dewa Sena juga menuntut janji bapak kapolres untuk segera membawa kasus ini pada gelar kasus khusus. Dia berharap dengan bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah sangat lengkap dan terang terhadap kasus ini, penyelidikan kasus ini bisa segera dituntaskan, dan dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Karena waktu penyelidikan selama lebih dari hampir sepuluh bulan ini, dianggap sudah terlalu lama, sehingga menimbulkan berbagai persepsi negatif dan ketidakpercayaan kepada pihak kepolisian.

“Kenapa belum juga dilaksanakan gelar perkara khusus itu, apa alasannya?. Jangan biarkan kasus ini menjadi bola liar yang bisa menimbulkan persepsi dan prasangka negatif dimasyarakat,” katanya.

Dewa Sena yakin, bapak Kapolres Klungkung mampu memulihkan citra polisi yang lebih baik dengan menuntaskan penyelidikan kasus ini secepatnya.** (Echa)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *