Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminialJawa Timur

Sat Reskrim Polres Bondowoso Kembali Bekuk Pelaku Perampasan Sepeda Motor

1
×

Sat Reskrim Polres Bondowoso Kembali Bekuk Pelaku Perampasan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BONDOWOSO, Liputan Terkini – Tepatnya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 16.30 Wib Unit Pidum bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka atas nama Inisial SU yang diduga telah melakukan tindak pidana perampasan 1 (satu) unit Yamaha Gear 125 warna; hijau Tahun; 2022 Nopol; P 2561 DZ Noka; MH3SEG710NJ115022 Noka; E32WE-0151026 milik korban, sebagaimana dimaksud dalam psal 368 KUHP.

Diketahui waktu Kejadian pada Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 Wib, TKP di Desa Cermee Rt. 05 Rw. – Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso tepatnya di pinggir jalan raya.

Example 300x600

Diketahui tersangka SU (55) Laki-Laki, Perdagangan alamat KP. Wringin Rt. 01 Rw. 02 Ds. Juglangan Kec. Panji Kab. Situbondo.

Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, “Pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 Wib di Ds. Cermee Rt. 05 Rw. – Kec. Cermee Kab. Bondowoso tepatnya di pinggir jalan raya telah terjadi dugaan tindak pidana perampasan atas barang berupa 1 (satu) unit Yamaha Gear 125 warna; hijau Tahun; 2022 Nopol; P 2561 DZ Noka; MH3SEG710NJ115022 Noka; E32WE-0151026 milik pelapor dilakukan oleh Tersangka SU dengan cara memaksa membawa sepeda motor untuk di jadikan jaminan hutang ibu pelapor,” terangnya.

“Sebelumnya kunci sepeda motor diletakkan di dashboard sepeda lalu di ambil oleh Tersangka selanjutnya menghidupkan sepeda motor tersebut sebelum dibawa pelapor sempat memegang gagang setir sebelah kiri sepeda motor untuk mempertahankan sepeda motor tersebut,” tambahnya.

Tidak hanya sampai disitu saja, “Kemudian Tersangka dengan nada marah-marah mengatakan kepada pelapor kalau mau sepeda motor tersebut kembali harus membayar hutang ibunya terlebih dahulu dan Tersangka tetap memaksa membawa sepeda motor milik pelapor untuk jaminan hutang ibu pelapor, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),” ungkapnya.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 (satu) unit Yamaha Gear 125 warna; hijau Tahun; 2022 Nopol; P 2561 DZ Noka; MH3SEG710NJ115022 Noka; E32WE-0151026, 2 (dua) buah kontak Yamaha Gear 125 warna; hijau Tahun; 2022 Nopol; P 2561 DZ Noka; MH3SEG710NJ115022 Noka; E32WE-0151026, 1 (satu) Lembar Surat keterangan kredit Adira Finense Yamaha Gear 125 warna; hijau Tahun; 2022 Nopol; P 2561 DZ Noka; MH3SEG710NJ115022 Noka; E32WE-0151026, 1 (satu) Lembar STNK Yamaha Gear 125 warna; hijau Tahun; 2022 Nopol; P 2561 DZ Noka; MH3SEG710NJ115022 Noka; E32WE-0151026, ” tandas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.**

(Red/Humas)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *