BONDOWOSO, Liputan Terkini – Maraknya peredaran Narkotika di lingkungan masyarakat, membuat Institusi Polri bertindak tegas dalam memberantas para pelaku Tindak Pidana yang sengaja mengedarkan Obat-obatan terlarang tersebut.
Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil membekuk empat pelaku yang diduga mengedarkan Pil berlogo Y dan sabu. Diketahui pelaku pertama atas Nama Inisial AM (24) yang beralamatkan di Dan Kertonegoro Rt 03/06 Kec. Jenggawah Kab. Jember dan AI (22) beralamatkan Dsn. Tegal kalong Rt 03/06 Kec. Kemuningsari Kidul Kec. Jenggawah Kab. Jember.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, SH menerangkan, “Bahwa selama 2(dua) hari anggota Sat Resnarkoba polres Bondowoso telah mengamankan empat pelaku ditempat dan waktu yang berbeda untuk pelaku yang pertama mengaku bernama AM (24) dan AI ( 22) pada saat berada di warung Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso karena diketahui telah mengedarkan secara bersama sama sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk kaleng isi 1000 butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dalam peredaran sediaan yang dilakukan tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian sehingga tidak mengetahui manfaat atau kegunaan daripada pil dimaksud termasuk layak tidaknya pil dikonsumsi orang lain atau pembeli, “terang Kasat Resnarkoba.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng berisi 1000 butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi type Redmi 7 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda beat no. pol P 5644 LS warna hitam.
Untuk pelaku kedua atas Nama MH (61) dengan alamat Ds. Jambewungu Rt 05/03 Kec. Wringin Kab. Bondowoso telah diamankan pelaku tindakan pidana narkotika gol 1 jenis sabu dengan cara membeli kepada pelaku inisial DSI untuk kemudian di jual kembali dengan harga Rp. 700.00 (tujuh ratus ribu rupiah) lalu diambil sebagian sisanya untuk dijual kembali dengan harga yang sama dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu berat kotor 0,32 gram,satu (satu) HP merk Oppo type A16 warna biru.
Pelaku ke empat adalah hasil dari pengembangan pelaku MH (61) yang sudah diamankan, untuk pelaku berinisial DSI (25) alamat Ds. Wringin Rt 08/07 Kec. Wringin Kab. Bondowoso.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku DSI (25) 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0.68 gram , 1(satu) unit HP merk oppo type A16 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra Fit 125 no. pol P 6488 FB warna hitam,
diduga ada kaitan dengan peredaran sediaan farmasi , selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12(dua belas) tahun “pungkas AKP Bagus Purnama, SH.***
(Humas)