BANYUWANGI, Liputan Terkini – Bangunan di atas lahan pertanian yang diduga tidak berijin di Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kec. Cluring, Kab. Banyuwangi kini di stop dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi. Rabu (02/11/2022).
Dalam penindakan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dibantu trantib Kecamatan Cluring menutup lahan seluas kurang lebih setengah hektar itu dan menghentikan aktivitas pembangunannya.
Agus Wahyudi, SH, Kabid Linmas Sat Pol PP Banyuwangi sekaligus petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah bertindak tegas setelah melayangkan dua surat teguran kepada pemilik lahan tak di hiraukan.
Agus menyampaikan, “Hari ini pukul 12.30 wib, sejumlah petugas Pol PP dan trantib kecamatan Cluring memasang bener bertuliskan Bangunan atau Gedung Diberhentikan Sementara”, ucapnya.
“Kami sesuai SOP, teguran satu dan dua sudah kami lakukan. Kami sudah berkomunikasi sama pemilik lahan, agar aktivitas pembangunan dihentikan, itu sudah kami lakukan bahkan pemilik membuat surat pernyataan. Kita beri solusi agar perijinnya harus dicukupi, tapi itu semua dilanggar oleh pemilik dan akhirnya kita tutup dengan plang itu,” kata Agus kepada wartawan
“Jadi kita Sat Pol PP memberi penindakan harus memberi solusi, kalau solusi tidak diindahkan baru kita pasang plang.” Jelasnya.
Papan yang dipasang Sat Pol PP itu bertuliskan bangunan atau gedung diberhentikan sementara, karena
melanggar ketentuan sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomer 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomer 1 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomer 14 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan tertentu.
Sementara itu, Sugiyono, Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Ketertiban dan Optimalisasi Pendapat Kecamatan Cluring menjelaskan pihak trantib membantu saat pemasangan segel dilahan bermasalah tentang perijinan.
“Trantib Kecamatan Cluring ikut membantu penindakan dari Sat pol pp ke lahan yang bermasalah tentang perijinan,” jelasnya.
Sugiyono menambahkan, pihak trantib sudah sering menegur aktivitas pembangunan dilahan yang semula sawah menjadi lahan tanah urug dan berpondasi mengelilingi lahan sawah.
“Kita sering cek lokasi kegiatan alih fungsi dari lahan pertanian menjadi non pertanian, saat ada aktivitas kita tegur karena perijinan belom ada.” Terangnya.
“Saat ini kegiatan pembangunan dihentikan sampai pemilik lahan memiliki ijin yang komplit,” ungkap Sugiyono.
Berdasarkan peraturan daerah no 8 tahun 2012, rencana tata ruang wilayah Kab, Banyuwangi tahun 2021-2022 serta berdasarkan kajian pemetaan oleh Universitas ITS tahun 2016 dan pemetaan petugas lapangan di Kec. Cluring, lahan tersebut masuk dalam peta perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kab, Banyuwangi tahun 2021.
Kondisi saat ini lahan sawah berubah menjadi tanah urugan yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdirinya pondasi bangunan diatas lahan sawah tersebut diduga belum mengantongi ijin, terbukti Kadispertan Banyuwangi M. Khoiri membenarkan lahan yang sebelumnya aktif peruntukannya untuk pertanian kini menjadi tanah kering setelah diurug tanah ratusan rit Dumtruk.**
(Ira)