Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
BaliHukum & Kriminial

Unit Reskrim Polsek Kintamani Berhasil Ringkus Residivis Pencurian Ayam

12
×

Unit Reskrim Polsek Kintamani Berhasil Ringkus Residivis Pencurian Ayam

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BANGLI, Liputan Terkini – Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani berhasil bekuk pelaku pencurian ayam berinisial Gede K (48th) di tiga TKP di Kintamani, Senin 31 Oktober 2022 kemarin.

Saat dikonfirmasi, Selasa, (01/11), Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.,M.H., mengatakan bahwa pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa empat ekor ayam dan satu unit sepeda motor honda vario.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Gede K (48th) mengaku melakukan pencurian di tiga lokasi, ketiganya diwilayah Kintamani yaitu dua lokasi di Desa Belanga dan satu lokasi di Desa Belantih, “Pelaku melakukan pencurian di tiga TKP yaitu dua lokasi di Desa Belanga dan satu lokasi di Desa Belantih,” ujar Kapolsek.

Modus dari pelaku adalah dengan berpura-pura mencari teman saat sepi dan kosong kemudian pelaku mengambil ayam dan dimasukan kedalam karung. Adapun motif dari pencurian tersebut karena faktor ekonomi, pelaku tidak bekerja karena baru keluar dari penjara.

“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dimana sebelumnya melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Buleleng,” ujar Kapolsek.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian hingga Rp. 500.000,-.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara.**
(Echa/Hms)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LBH RENAKTA
● Admin Online

Konsultasikan masalah hukum Anda secara cepat & rahasia.

💬 Chat WhatsApp Sekarang