BULELENG, Liputan Terkini – Dalam beberapa bulan terakhir ini, beberapa kasus narkoba yang ada di wilayah Polres Buleleng berhasil diungkap satuan Narkoba, dengan tempat dan waktu yang berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan pada, hari Selasa, tanggal 27 September 2022, Pukul 20.30 Wita, tempat kejadian perkaranya di Pinggir Jalan Umum Jurusan Selat – Munduk Kunci, Banjar Dinas Batucandi, Desa Tegallinggah, Kec. Sukasada. Dengan terduga pelaku Nyoman EMS Alias Edy, umur 56 tahun dan pada diri pelaku diremukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik flip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,50 gram brutto (0,33 gram netto), 1 (satu) alat hisap sabu/bong, 1 (satu) Korek api gas, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing.
Sehingga terhadap tersangak diduga telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan yang kedua dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 7 Oktober 2022, Pukul 16.00 Wita, dengan tempat kejadian perkara di Banjar Dinas Punduh Sangsit Desa Bungkulan, kecamatan Sawan, yang diduga dilakukan pelaku Putu AAA Alias Agus, umur 22 tahun, dan I Gede EAW Alias Angga Umur 18 Tahun.
Saat dilakukan penangkapan, kepada kedua terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket gulungan aluminium foil silver yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Kode A 0,28 gram brutto (0,15 gram netto), dan Kode B 0,42 gram brutto (0,29 gram netto) dengan berat total 0,7 gram brutto (0,44 gram netto).
Maka terhadap kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Narkotika/percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dihari yang sama dengan waktu yang berbeda yaitu hari Jumat, tanggal 07 Oktober 2022, Pukul 22.00 Wita, didepan Warung Makan Taman Sari Jalan Raya Singaraja -Amlapura Banjar Dinas Tukad Ampel (Penyusuan) Desa Kubutambahan, telah diamankan kedua terduga pelaku Ketut EA Alias Eva, umur 28 tahun dan Kadek S Alias Pani Umur 21 Tahun, karena telah ditemukan pada diri pelaku barang bukti berupa, 1 ( satu ) pipet plastik warna kuning yang didalamnya berisi plastik warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat ( bruto 0,31 gram, netto 0,15 gram ).
Kemudian terhadap terdua kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya kembali Sat Narkoba pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022, Pukul 11.25 Wita, TKP Jalan Raya Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga, telah diamankan terduga pelaku Gede AS Alias Agus umur 32 Tahun, pada dirinya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) potongan pipet warna hijau bergaris putih yang masing-masing didalamnya terdapat plastik plip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode A berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dan kode B berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto), dan 1 (satu) potongan pipet warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik plip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode C berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dengan total berat 0,27 gram brutto (0,15 gram netto) yang pada saat itu barang tersebut ditaruh didalam bungkusan uang keras nilai Rp. 2.000.-(dua ribu rupiaj).
Maka terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan yang terakhir pengungkapan terhadap pengungkapan terhadap pengguna Narkoba yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022, Pukul 19.00 Wita, di Sebuah Warung di pinggir jalan Desa Umeanyar, Kec Seririt, diduga dilakukan Komang A Alias Dolah umur 38 tahun.
Sebelum dilakukan penangkapan terlihat Komang A Alias Dolah kaget melihat petugas Narkoba sehingga saat itu yang bersangkutan membuang sesuatu, sehingga disruh kembali untuk mengambil ternyata barang tersebut yang dibuang tepat dibawah kakinya berupa 1 (satu) potongan bekas bungkus makanan didalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat 0,20 gram brutto (0,17 gram netto).
Maka terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasar Narkoba H. Andi Muhmmad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., menyampaikan, dari semua terduga pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa barang yang ditemukan pada dirinya tersebut diperoleh dengan modus salam tempel dari orang yang tidak dikenal, sehingga diperlukan pengembangan dalam kasus tersebut, ucapnya.
“begitu juga dengan nilai harga yang diperoleh dari terduga pelaku, masing-masing menyampaikan harga sabu-sabu yang dibereli berpariasi untuk satu paketnya”, katanya.**
(Echa/hms)