BANYUWANGI, Liputan Terkini – Di pemberitaan sebelumnya, Ibnu Rusdy mengaku sebagai ketua Gapoktan desa Benculuk. Sebelumnya dalam keterangan pers Plt. Kepala Dinas Pertanian Banyuwangi, M. Khoiri menyatakan bahwa ketersediaan pupuk di 7 kecamatan telah terpenuhi sesuai RDKK, namun dengan tegas penyataan itu di bantah oleh Ibnu Rusdy yang mengaku ketua Gapoktan Benculuk.
Menanggapi hal itu, Margawati, Sp selaku petugas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kec. Cluring memberikan klarifikasi tentang pemberitaan sebelumnya di Liputan Tetkini, bahwa Ibnu Rusdy itu bukan ketua Gapoktan melainkan ketua kelompok tani, ucap Margawati di sela kegiatan di Kantor Camat Cluring, (13/10/2022).
“Saya sebetulnya ingin ketemu sama mas Rusdy, agar bisa lebih jelas, tadi kan sudah di sajikan datanya yang intinya kami mau klarifikasi kalau pak Rusdy itu bukan ketua Gapoktan melainkan ketua kelompok tani, yakni Kelompok Tani Ampuh Dusun Krajan, Desa Benculuk, jadi dia hanya mewakili satu kelompok tani, karena sampai hari ini tidak ada reformasi di Gapoktan, di data kami pak Rusdy bukan ketua Gapoktan”, tambahnya.
Terkait statement pak Kadis, yang beliau sampaikan itu maksudnya 7 Kecamatan sudah terpenuhi kebutuhan pupuknya itu adalah sudah terpenuhi sesuai kuota di e RDKK Kec. Cluring. Penyaluran mulai awal sampai Agustus kemarin, sudah melebihi kuota.
Setelahnya ada Permentan No.10 tahun 2022, jadi kalau misalkan Permentan No. 10/2022 di berlakukan di tengah perjalanan e RDKK kami, sebetulnya stok pupuk Urea sampai bulan Desember masih tersedia, karena komoditas di Kecamatan kami ada tanaman jeruk yang dalam e RDKK otomatis masuk di sistem, sehingga kuota tersebut yang harus ada sampai bulan desember hilang karena terhapus oleh sistem secara otomatis, ungkap Margawati.
Apa selama ini tidak ada sosialisasi kepada kelompok tani ?.
“Sudah, dan sebetulnya pak Rusdy itu sudah pernah mengikuti sosialisasi yang lakukan di tingkat kecamatan, sekitar bulan Agustus 2022 saya mengadakan pertemuan, semua ketua kelompok tani se kecamatan Cluring kami undang hadirkan, semua kios kami undang hadirkan termasuk distributor dan semua Kepala Desa juga kami undang. Namun yang hadir hanya lima desa, dan kami sampaikan tentang Permen No. 10/2022, setelah di tingkat kecamatan kami lanjutkan di tingkat desa, tapi bagaimana lagi kami terdampak dengan aturan itu. Sebetulnya kami juga prihatin sebagai petugas cuman mau gimana lagi kami hanya mengikuti regulasi yang ada, Tutup Margawati.**
(Tim)