BULELENG, Liputan Terkini – Berawal dari Laporan I Gede Pageh Darma, 49 tahun, yang melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X Tahun 2002 Warna Hitam dengan nomor Polisi DK 4830 UA, milik korban sendiri yang diparkir di warung BCA (Be Celeng Asli) yang ada di Jalan A. Yani Seririt, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2022 pukul 17.30 wita.
Dengan hilangnya sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000.- (Sembilan juta rupiah).
Sebelumnya korban pada saat itu memarkir sepeda motornya dengan kunci masih nyantol ditinggal sembahyang yang bertempat dibelakang warung milik korban dan setelah sembahyang ternyata sepeda motor korban telah hilang.
Berdasarkan laporan dari korban I Gede Pageh Darma, kemudian Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra, S.H., langsung meresponnya dengan Kanit Reskrim IPTU Komang Sudarsana, S.H., bersama unit opsnalnya melakukan penyelidikan dugaan tindak yang telah terjadi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan intensif berawal dari pemeriksaan di TKP, terlihat dari CCTV yang ada di warung tersebut adanya seseorang yang berpura-pura duduk diatas sepeda dan sempat mengamati situasi disekitarnya dan merasa sudah aman kemudian orang tersebut menghidupkan sepeda motornya dan membawa kabur.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang ada baik di TKP maupun saksi fakta lainnya, diduga pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut menuju kearah barat dari TKP, diduga ke Desa Ularan Kecamatan Seririt.
Selanjutnya dari pengembangan penyelidikan, akhirnya pada tanggal 11 Oktober 2022 diperoleh informasi bahwa orang yang mengambil sepeda motor tersebut diduga berasal dari Desa Ularan dan sebelumnya pernah pada tahun 2021 mengambil sepeda motor orang lain yang telah mendapatkan vonis hukuman selama 5 bulan dan telah menjalani hukuman.
Orang tersebut diduga Gede Muliawan Alias Moli, umur 29 Tahun bertempat tinggal di desa Ularan Kecamatan Seririt, dan saat akan dilakukan penangkapan terduga pelaku sempat bersembunyi disalah satu rumah pamannya tetapi akhirnya berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sepeda motor milik korban dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Seririt untuk dilakukan proses hukum.
Pada saat terduga pelaku dilakukan pemeriksaan, mengakui atas perbuatan yang telah dilakukan, dan niat pelaku mengambil sepeda motor tersebut pada saat terduga pelaku melihat sepeda motor tersebut kuncinya masih nyantol, saat itu pelaku berjalan kaki dari desa Ularan menuju Seririt.
Terhadap pelaku sampai saat ini masih diamankan di Rutan Polsek Seririt dan disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, ucap Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra SH.*
(Echa/hms)