Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Hukum & KriminialJawa Timur

Edarkan Pupuk Bersubsidi Ilegal, Dua Orang Warga Tegaldelimo di Amankan Sat Reskrim Polsek Songgon

8
×

Edarkan Pupuk Bersubsidi Ilegal, Dua Orang Warga Tegaldelimo di Amankan Sat Reskrim Polsek Songgon

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BANYUWANGI, Liputan Terkini – Lagi, Sat Reskrim Polsek Songgon mengamankan dua orang laki – laki di duga pelaku pengedar pupuk bersubsidi tanpa ijin di wilayah Dusun Derwono, Desa Balak, Kec.Songgon Kab. Banyuwangi. Selasa, (06/12/2022), sekira pkl. 22.30 Wib.

Pelaku adalah Moh. Fathul Manah (28) warga Dusun Pandanrejo, Desa Kendalrejo, Kec. Tegaldelimo, Kab. Banyuwangi. dan Ahmad Efendi Safutra (26) warga Dusun Paluagung, Desa Kendalrejo, Kec. Tegaldelimo, Kab. Banyuwangi.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Berawal keduanya membeli 17 Sak pupuk Npk Phonska subsidi di kios milik Nuryasin di Dusun Balak Kidul, Desa Balak, Kec. Songgon Kab. Banyuwang di angkut menggunakan
kendaraan Daihatsu Pick up Nopol : P-8310-VH, Warna Biru metalik dengan di tutupi terpal warna orange. Pada saat keduanya akan membawa pulang 17 Sak pupuk Npk Phonska subsidi tersebut, di jalan Balak, diamankan petugas Polsek Songgon.

Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan, SH menyampaikan bahwa kedua pelaku di jerat pasal 6 ayat (1) huruf (a) atau (b) Undang-Undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1960 Juncto UU No. 08 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Juncto Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 Juncto Pasal 30 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (1) Permendag No. 15/M-DAG/ PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti berupa 17 Sak pupuk NPK Phonska subsidi, 1 ( satu) unit mobil Daihatsu Pick up Nopol : P-8310-VH, Warna Biru metalik, beserta STNK dan kunci kontaknya serta 1 (satu) Terpal warna orange di amankan di Mapolsek Songgon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.**
(Edy)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LBH RENAKTA
● Admin Online

Konsultasikan masalah hukum Anda secara cepat & rahasia.

💬 Chat WhatsApp Sekarang