KLUNGKUNG, Liputan Terkini – Sidang terkait rencana peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas daerah nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah di laksanakan.
Bertempat di ruang rapat Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung, Senin (5/12).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom. Turut hadir, Wakil Ketua DPRD II Klungkung Tjokorda Gde Agung, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra serta instansi terkait lainnya.
Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, mewakili Bupati Klungkung menyampaikan Jawaban Kepala Daerah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Klungkung dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.**
(Echa)














