BANYUWANGI, Liputan Terkini – Puluhan dokter dan tenaga kesehatan kompak mendatangi kantor DPRD Banyuwangi, Jawa Timur. Ada 12 alasan kedatangan puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banyuwangi itu menggelar aksi damai menolak Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan.
Bertempat di gedung DPRD Banyuwangi, Jawa Timur. Senin (28/11/2022).
Aksi damai tersebut, juga diikuti organisasi profesi kesehatan lain di Banyuwangi, yakni PDGI, PPNI, IBI, IAI, PERSAGI, PTGMI, PAFI, PATELKI dan PERSAKMI.
Dalam orasinya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banyuwangi, dr. Nelly Mulyaningsih menyampaikan 12 alasan penolakan Omnibus Law RUU Kesehatan yang akan di sahkan oleh DPR RI.
Diantaranya, penyusunan Omnibus Law RUU Kesehatan menurutnya cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup. Artinya, tanpa partisipasi dari masyarakat dan organisasi profesi.
Omnibus Law RUU Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
Selain itu juga, Omnibus Law RUU Kesehatan dianggap mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

Omnibus Law RUU Kesehatan cenderung berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
Omnibus Law RUU Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.
Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
“Semoga yang kita lakukan hari ini bisa membawa kebaikan buat semuanya, baik masyarakat maupun kami sebagai tenaga kesehatan,” ungkap dr. Nelly.
Usai berorasi, para dokter dan tenaga kesehatan tersebut melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Banyuwangi dan menyampaikan langsung 12 alasan penolakan Omnibus Law RUU Kesehatan tersebut.
Kepada awak media, Wakil Ketua Komisi I DPRD dari Fraksi Golkar Banyuwangi, Marifatul Kamila menyampaikan, Omnibus Law RUU Kesehatan dengan Raperda tentang tenaga kesehatan di Banyuwangi sangat berbeda.
“Di Banyuwangi dalam Raperda yang kami susun betul-betul memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan dengan anggaran dari kabupaten, tetapi dalam Omnibus Law RUU Kesehatan justru akan memberikan kemudahan tenaga kesehatan asing,” ucap Rifa, sapaan akrab Marifatul Kamila.
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, bahwa pihaknya akan secepatnya menyusun resume hasil pertemuan dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD Banyuwangi, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, pungkasnya.*
(Ira)



















