TULUNGAGUNG, Liputan Terkini – Daftar Pencarian Orang, Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Tulungagung telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) an. Saudari Siska Yuliana (36), perempuan, warga Perum Puri Permata A, Blok T No. 15 A, Kel. Sembung, Kec/ Kab. Tulungagung namun tempat tinggal Ds. Boro, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung.
DPO yang di keluarkan Polres Tulungagung, terkait perkara turut serta melakukan tindak pidana penipuan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang sebelumnya dilakukan oleh suaminya yang sudah berhasil diamankan petugas Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung sebelumnya.
Siska Yuliana, di duga telah menerima uang transfer dari korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), setelah polisi melakukan proses penyidikan terhadap suaminya dan terbukti bersalah kemudian melakukan pemanggilan kepada Saudari Siska Yuliana.

Akan tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif, dengan tidak hadir dalam panggilan ke 1 dan panggilan ke 2, dan justru meninggalkan tempat tinggalnya tanpa ada kabar.
Bagi warga masyarakat menjadi korban Calon Pekerja Migran Indonesia atau mengetahui keberadaan DPO sesuai dengan identitas dan ciri-ciri tersebut, bisa segera menghubungi cal sign 110 Polres Tulungagung atau call sign sat Reskrim Polres Tulungagung di nomor 08121347007.**
(Red)
Sumber : Polres Tulungagung
















