BANYUWANGI, Liputan Terkini – Setumpuk Berkas telah di persiapkan PUSKAPTIS dan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) laporkan dugaan fiktif anggaran mamin seluruh SKPD Banyuwangi. Kamis (3/11/2022).
Amrulloh, SH, Direktur Puskaptis melakukan audiensi langsung, dengan membawa setumpuk berkas mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait penetapan NH sebagai tersangka anggaran fiktif Mkan Minum (Mamin), yang menjeratnya.
“Kita datang hari ini untuk audiensi dan memberikan data – data pendukung terkait Mamin diseluruh SKPD yang ada di Kabupaten Banyuwangi agar tidak terjadi lagi terkait kegiatan fiktif untuk Mamin,”ujar Amrulloh dihadapan awak media. Ia juga mengatakan, kita meminta agar NH segera diperiksa dan ditahan karena statusnya sudah tersangka, serta memeriksa semua SKPD dan Kepala Dinas yang ada di Kabupaten Banyuwangi”, ungkapnya.
Dugaan anggaran Makan Minum (Mamin) fiktif/mark-up tersebut bukan hanya di Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), saja, kita menduga diseluruh SKPD mungkin terjadi hal sama,” tambahnya.
Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiono, SH saat menerima berkas, ditanya terkait penetapan tersangka NH dalam kasus Mamin fiktif menjelaskan “NH statusnya sudah tersangka tapi belum ditahan, kita masih memeriksa saksi – saksi dan setelah itu penyidik akan menjadwalkan untuk pemanggilan NH guna melengkapi berkas pemeriksaan. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Masyarakat Banyuwangi atas dukungannya, Upaya Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam mengungkap penanganan perkara korupsi yang ada di Banyuwangi,” jelas Mardiono.
Terkait Mamin itu kita sudah memanggil dari Dinas lain karena itu melibatkan banyak dinas, “kita sudah memanggil beberapa Dinas terkait anggaran Mamin,” pungkas kasi Intel kejaksaan Banyuwangi.**
Bersambung….
(Ira)
(Ira)