KLUNGKUNG, Liputan Terkini – Unsur Pimpinan DPRD Klungkung saat ini tidak menggunakan mobil protokoler dalam menjalankan tugas-tugas dinasnya. Sebab, unsur pimpinan, baik ketua dan dua wakil ketua sudah mengembalikan mobil tersebut, sehingga unsur pimpinan menerima tunjangan transportasi.
Situasi demikian dipersoalkan LSM Marutha, karena unsur pimpinan harus disediakan kendaraan dinas jabatan, bukan tunjangan transportasi, sebagaimana tertuang di dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua LSM Marutha, A.A Tantra, Jumat (28/10) mengungkapkan belakangan persoalan ini mengemuka setelah beredar Berita Acara Serah Terima Barang Inventaris/Aset Kabupaten Klungkung, dengan Nomor 028/1027/Setwan tertanggal 31 Desember 2019. Dalam dokumen itu, terungkap bahwa Setwan I Wayan Sudiarta menyerahkan tiga kendaraan dinas pimpinan dewan kepada Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra. Sesuai dengan lampirannya, ketiga kendaraan dinas pimpinan dewan itu, antara lain Toyota Camry DK 3 M, Toyota Altis DK 7 M dan Toyota Altis DK 8 M.
“Ini seperti akal-akalan pimpinan lembaga dewan, untuk memperoleh tunjangan transportasi. Karena eksekutif kan mampu menyediakan mobil dinas, bukan tidak mampu. Tetapi, justru dikembalikan,” sorot Tantra.
Tantra mengaku terpantik untuk bicara mengenai persoalan ini. Sebab, akal-akalan ini justru dilakukan saat masyarakat dan pemerintah daerah sedang menghadapi situasi pelik pandemi Covid-19, dimana pada pos anggaran lain, justru terpaksa dilakukan refocusing anggaran. Sebagaimana dokumen tanda terima gaji yang diterima salah satu pimpinan DPRD Klungkung, seperti Tjokorda Gde Agung, nilai tunjangan transportasi sebagai pengganti dari mobil dinas pimpinan yang dikembalikan, mencapai Rp 12 juta per bulan. Unsur pimpinan sudah mulai menerima itu, sejak Januari 2020.
Situasi ini patut diduga dapat menimbulkan celah kerugian negara. Karena sesuai PP, seharusnya unsur pimpinan DPRD mendapatkan fasilitas mobil dinas, tetapi mobil dinasnya yang kondisinya masih layak pakai, justru dikembalikan, agar memperoleh tunjangan transportasi. Maka, menurut dia, ini patut menjadi sorotan masyarakat, agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan sebagai unsur pimpinan dewan.
“Sekda dan Sekwan juga patut disorot, karena seolah-olah melegalkan praktek-praktek seperti ini. Ini tentu amat merugikan rakyat, karena APBD digerogoti untuk hal-hal yang sebenarnya sesuai ketentuan tidak perlu dilakukan,” tegasnya.
“DK Mobil Operasional Diganti DK Mobil Unsur Pimpinan Dewan”.
Fakta menarik lainnya, dari persoalan mobil dinas ini, adalah upaya salah satu unsur pimpinan, Tjokorda Gde Agung, untuk menghilangkan kesan bahwa mobil dinasnya telah dikembalikan. Salah satu cara dari politisi Partai Golkar ini, adalah dengan mengganti plat nomor polisi salah satu mobil operasional di Sekretariat DPRD Klungkung, dengan plat nomor polisi mobil dinas unsur pimpinan, yang sudah diserahkan kepada eksekutif sebelumnya.
Dari sejumlah dokumen kegiatan yang berhasil dikumpulkan LSM Marutha, terlihat bahwa Mobil Operasional Sekretariat DPRD Klungkung Kijang Innova DK 1204 M, nomor polisinya kerap diganti dengan DK 7 M, yang merupakan plat kendaraan mobil dinas pimpinan yang sudah dikembalikan. Pergantian plat polisi itu, dilakukan saat kendaraan operasional ini digunakan pihak Tjokorda Gde Agung untuk dalam menghadiri kegiatan-kegiatan dinas sebagai undangan sebagai pimpinan dewan. Baik itu untuk acara formal maupun non formal.
Sebagai aktivitas pegawai yang tercatat langsung dalam dokumen e-Jasa yang berhasil dikumpulkan LSM Marutha, disana tertuang jelas, kendaraan operasional itu digunakan untuk aktivitas apa, tanggal/bulan/tahun berapa dan keterangan kegiatannya, sebagai bukti pegawai itu bekerja. Termasuk juga poto dokumentasi sopir dan mobilnya. Ini sudah berlangsung sejak Januari 2020 sampai sekarang. Kondisi ini tentu menimbulkan pembengkakan biaya operasional pada mobil operasional Sekretariat DPRD Klungkung tersebut.
Persoalan ini melanggar ketentuan pada Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Karena pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ancaman hukumannya penjara dan denda. Di dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.
Mempunyai pelat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda. Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.*
(Echa)














