Jika Tanah Tono Berada di Luar Areal Perusahaan, IUP PT. ABB Bisa Dicabut
Palangka Raya (Kalteng), – Aksi kelompok masyarakat di areal jalan hauling PT. Asmin Bara Baronang (PT. ABB berakhir ricuh. Bentrokan yang terjadi pada Selasa (03/03/2026) menimbulkan korban dari pihak aparak kepolisian dan juga kelompok masyarakat peserta aksi.
PT. Asmin Bara Baronang (PT. ABB) diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Bahkan Kapolres Kapuas, Kasat Reskim Polres Kapuas dan pihak Kapolsek Kapuas Tengah dapat dilapor ke Bidpropam Polda Kalteng jika ditemukan tindakan di luar aturan yang berlaku. Demikian disampaikan oleh salah seorang Advokat Kalimantan Tengah, Haruman Supono, S.E., S.H., M.H., AAIJ lewat rilis yang dikirim ke media ini, Rabu (04/03/2026) sore.
Haruman Supono selaku Pimpinan Firma Hukum Lawfirm Scorpions dan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini menyampaikan, “Komandan yang beri perintah di lapangan maupun sprint yang di keluarkan dinilai melampaui SOP.”
“Apabila perusahaan melakukan clear and clean tidak sesuai persyaratan dan melakukan penggarapan tanah warga di luar area IUP maka IUP dapat dievaluasi kembali serta dapat di cabut,” jelasnya
“Apa lagi jika persyaratan Amdal tidak sesuai dan pengolahan limbah tidak memenuhi persyaratan dapat kena sanksi berat UU Lingkungan hidup,tegas bang Haruman. Dan bagi para anggota Aliansi / Ormas Dayak yang tertangkap jangan di perlakukan semena-mena wajib mendapat bantuan dan perlindungan hukum bagi mereka,polisi jangan sepihak dengan alasan menjaga kamtibmas tapi pemicu keributan ini,” pungkas Bang Haruman.
(Eman Supriyadi) Credit to Haruman Supono














