• Latest
  • Trending
  • All
Liputan Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

Liputan Terkini : Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

28 Januari 2026

Liputan Terkini : Pendaftaran Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

7 Februari 2026
Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

Pendaftaran Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

7 Februari 2026

Liputan Terkini : Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

7 Februari 2026
Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

Hoegeng Awards 2026 Resmi Dibuka, Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

7 Februari 2026
Aktivis 98 : Kedudukan Polri Sudah FInal Secara Konstitusional

Liputan Terkini : FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

7 Februari 2026

FGD Aktivis 98: Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan Politik

6 Februari 2026
Aktivis 98 : Kedudukan Polri Sudah FInal Secara Konstitusional

Aktivis 98 : Kedudukan Polri Sudah FInal Secara Konstitusional

6 Februari 2026
BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M

6 Februari 2026
Kapolda Metro ke Jajaran: Jangan Sekali-kali Menyakiti Hati Masyarakat

Kapolda Metro ke Jajaran: Jangan Sekali-kali Menyakiti Hati Masyarakat

6 Februari 2026
Polda Metro Jaya-Kodam Jaya-Pemprov DKI Kerja Bakti dan Tanam Mangrove di Pulau Tidung

Polda Metro Jaya-Kodam Jaya-Pemprov DKI Kerja Bakti dan Tanam Mangrove di Pulau Tidung

5 Februari 2026
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

5 Februari 2026
PT. SKL/SKS Tegaskan Kegiatan Loading BBM Didermaga Polairud Adalah Legal dari Tebusan AKR Corporindo

PT. SKL/SKS Tegaskan Kegiatan Loading BBM Didermaga Polairud Adalah Legal dari Tebusan AKR Corporindo

4 Februari 2026
LIPUTAN TERKINI
Iklan
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
No Result
View All Result
LiputanTerkini: Berita Terbaru Indonesia
No Result
View All Result
Home Unggulan

Liputan Terkini : Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

admin by admin
28 Januari 2026
in Unggulan
0
Liputan Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI
Share on FacebookShare on Twitter

 

Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

 

RELATED POSTS

Tongkat Estafet Kepemimpinan Redaksi LiputanTerkini.co.id Beralih

Aldy Tour and Travel Hadirkan Layanan Door-to-Door Bali–Banyuwangi, Tarif Mulai Rp175 Ribu

 

Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

ShareTweetShare

Related Posts

Tongkat Estafet Kepemimpinan Redaksi LiputanTerkini.co.id Beralih

Tongkat Estafet Kepemimpinan Redaksi LiputanTerkini.co.id Beralih

27 Januari 2026
Aldy Tour and Travel Hadirkan Layanan Door-to-Door Bali–Banyuwangi, Tarif Mulai Rp175 Ribu

Aldy Tour and Travel Hadirkan Layanan Door-to-Door Bali–Banyuwangi, Tarif Mulai Rp175 Ribu

27 Januari 2026
Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR
Unggulan

Kapolri Paparkan Layanan 110 Terintegrasi Command Center dan Smart City di Hadapan Komisi III DPR

27 Januari 2026
Persib Bikin Gebrakan, Rekrut Dion Markx dan Eks PSG Kurzawa
Unggulan

Persib Bikin Gebrakan, Rekrut Dion Markx dan Eks PSG Kurzawa

26 Januari 2026
Liputan Terkini Update : Irjen Pol Sandi Nugroho ditunjuk sebagai Kapolda Sumsel
Unggulan

Liputan Terkini Update : Irjen Pol Sandi Nugroho ditunjuk sebagai Kapolda Sumsel

25 Januari 2026
Polda Metro bongkar lab ilegal tembakau sintesis di Jakarta Barat
Unggulan

Polda Metro bongkar lab ilegal tembakau sintesis di Jakarta Barat

25 Januari 2026
banner 325x300
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Verifikasi ID Pers
  • Kebijakan Privasi
  • Karir
  • Disclaimer
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id, All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Breaking News
  • Politik & Hukum
  • Global Insight
  • Bisnis & Keuangan
  • Analisis
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id, All Right Reserved

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
 

Memuat Komentar...