• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
Momen Khidmat Peringatan Maulid Nabi di Polda Jateng, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Momen Khidmat Peringatan Maulid Nabi di Polda Jateng, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Kamis, Desember 4, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

oleh admin
11 September 2025
di Politik
0
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional
506
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

_”Rapat Koordinasi di Yogyakarta Tegaskan Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pencegahan Korupsi dan Pendampingan Hukum”_

YOGYAKARTA – Liputanterkini.co.id | 10 September 2025 – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat tata kelola sektor pangan melalui Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di Hotel The Rich, Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Desk Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola, dengan dukungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, serta dihadiri berbagai kementerian dan pemangku kepentingan terkait.

Rapat ini mempertemukan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna, Kepala Kejati DIY Riono Budisantoso, Deputi Kemenko Pangan Tatang Yuliono, Plt. Irjen Kementan Tin Latifah, serta Plt. Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono. Turut hadir Wakajati DIY, para Kajari se-DIY, para asisten Kejati, Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, hingga perwakilan kejaksaan seluruh Indonesia secara daring.

Rapat koordinasi ini difokuskan pada penguatan tata kelola sektor pangan yang kerap menjadi titik rawan praktik korupsi, kolusi, dan inefisiensi. Tata kelola yang lemah berpotensi merugikan keuangan negara, melemahkan kepercayaan publik, serta mengancam kedaulatan pangan nasional.

Dalam paparannya, Jamdatun R. Narendra Jatna menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran penting tidak hanya dalam penindakan hukum, tetapi juga dalam pencegahan. Melalui instrumen Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit, JPN hadir sebagai compliance partner pemerintah, memastikan kontrak, tender, hingga distribusi pangan berjalan sesuai aturan dan bebas dari konflik kepentingan.

“Penguatan tata kelola pangan adalah mandat strategis. JPN harus hadir sejak dini sebagai early warning system, agar potensi penyimpangan bisa dicegah sebelum terjadi,” ujar Narendra Jatna.

Senada, Kepala Kejati DIY Riono Budisantoso menyebut pendampingan hukum dari JPN menjadi tameng preventif yang melindungi pejabat publik dari risiko kriminalisasi, selama kebijakan dijalankan sesuai pendapat hukum.

Dari sisi kebijakan, Deputi Kemenko Pangan Tatang Yuliono menekankan pentingnya Koperasi Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen pemotongan rantai distribusi pangan sekaligus penyedia lapangan kerja di desa. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 KDMP sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Plt. Irjen Kementerian Pertanian Tin Latifah menyoroti program swasembada pangan 2025 melalui cetak sawah baru 225 ribu hektare, distribusi pupuk bersubsidi 9,55 juta ton, serta optimalisasi irigasi. Pengawasan dilakukan bersama APIP, BPKP, BPK, dan aparat penegak hukum agar subsidi tepat sasaran.

Sementara itu, Plt. Deputi II KSP Edy Priyono menyoroti kelemahan tata kelola pada beras, pupuk, minyak goreng, dan komoditas impor. Ia mendorong reformasi regulasi harga, pengetatan margin pupuk bersubsidi, serta digitalisasi data pangan dengan standar lebih transparan dan akuntabel.

Hasil rapat menyepakati penyusunan Surat Edaran (SE) Jamdatun tentang Penguatan Tata Kelola Ketahanan Pangan. SE ini akan menjadi pedoman operasional bagi Kejaksaan, Kementerian/Lembaga, Pemda, hingga BUMN/D sektor pangan dalam:

menjamin kepastian hukum program pangan prioritas,
mengawal keabsahan kontrak pengadaan,
memetakan risiko hukum untuk mencegah kerugian negara,
memastikan distribusi pangan merata, tepat sasaran, dan berkeadilan.
“Surat Edaran ini bukan sekadar pedoman teknis, melainkan instrumen strategis pencegahan. Ia akan menjadi legal shield bagi pejabat publik agar berani melaksanakan program pangan sesuai aturan,” tegas Jamdatun.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan awal pada 27 Agustus 2025, sekaligus selaras dengan visi Asta Cita 2024–2029 dan RPJMN 2025–2029 yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.

Dengan sinergi lintas lembaga, Kejaksaan RI meneguhkan komitmennya mendukung pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang tangguh, bersih, dan berkelanjutan.

( Bayu )

Tag: HukumKejaksaan RIKemenko PolkamKerjasamaPerkuat Tata KelolaPolitik
Share202Tweet127Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.