_”Rapat Koordinasi di Yogyakarta Tegaskan Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pencegahan Korupsi dan Pendampingan Hukum”_
YOGYAKARTA – Liputanterkini.co.id | 10 September 2025 – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat tata kelola sektor pangan melalui Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di Hotel The Rich, Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Desk Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola, dengan dukungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, serta dihadiri berbagai kementerian dan pemangku kepentingan terkait.
Rapat ini mempertemukan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna, Kepala Kejati DIY Riono Budisantoso, Deputi Kemenko Pangan Tatang Yuliono, Plt. Irjen Kementan Tin Latifah, serta Plt. Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono. Turut hadir Wakajati DIY, para Kajari se-DIY, para asisten Kejati, Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, hingga perwakilan kejaksaan seluruh Indonesia secara daring.
Rapat koordinasi ini difokuskan pada penguatan tata kelola sektor pangan yang kerap menjadi titik rawan praktik korupsi, kolusi, dan inefisiensi. Tata kelola yang lemah berpotensi merugikan keuangan negara, melemahkan kepercayaan publik, serta mengancam kedaulatan pangan nasional.
Dalam paparannya, Jamdatun R. Narendra Jatna menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran penting tidak hanya dalam penindakan hukum, tetapi juga dalam pencegahan. Melalui instrumen Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit, JPN hadir sebagai compliance partner pemerintah, memastikan kontrak, tender, hingga distribusi pangan berjalan sesuai aturan dan bebas dari konflik kepentingan.
“Penguatan tata kelola pangan adalah mandat strategis. JPN harus hadir sejak dini sebagai early warning system, agar potensi penyimpangan bisa dicegah sebelum terjadi,” ujar Narendra Jatna.
Senada, Kepala Kejati DIY Riono Budisantoso menyebut pendampingan hukum dari JPN menjadi tameng preventif yang melindungi pejabat publik dari risiko kriminalisasi, selama kebijakan dijalankan sesuai pendapat hukum.
Dari sisi kebijakan, Deputi Kemenko Pangan Tatang Yuliono menekankan pentingnya Koperasi Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen pemotongan rantai distribusi pangan sekaligus penyedia lapangan kerja di desa. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 KDMP sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Plt. Irjen Kementerian Pertanian Tin Latifah menyoroti program swasembada pangan 2025 melalui cetak sawah baru 225 ribu hektare, distribusi pupuk bersubsidi 9,55 juta ton, serta optimalisasi irigasi. Pengawasan dilakukan bersama APIP, BPKP, BPK, dan aparat penegak hukum agar subsidi tepat sasaran.
Sementara itu, Plt. Deputi II KSP Edy Priyono menyoroti kelemahan tata kelola pada beras, pupuk, minyak goreng, dan komoditas impor. Ia mendorong reformasi regulasi harga, pengetatan margin pupuk bersubsidi, serta digitalisasi data pangan dengan standar lebih transparan dan akuntabel.
Hasil rapat menyepakati penyusunan Surat Edaran (SE) Jamdatun tentang Penguatan Tata Kelola Ketahanan Pangan. SE ini akan menjadi pedoman operasional bagi Kejaksaan, Kementerian/Lembaga, Pemda, hingga BUMN/D sektor pangan dalam:
menjamin kepastian hukum program pangan prioritas,
mengawal keabsahan kontrak pengadaan,
memetakan risiko hukum untuk mencegah kerugian negara,
memastikan distribusi pangan merata, tepat sasaran, dan berkeadilan.
“Surat Edaran ini bukan sekadar pedoman teknis, melainkan instrumen strategis pencegahan. Ia akan menjadi legal shield bagi pejabat publik agar berani melaksanakan program pangan sesuai aturan,” tegas Jamdatun.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan awal pada 27 Agustus 2025, sekaligus selaras dengan visi Asta Cita 2024–2029 dan RPJMN 2025–2029 yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.
Dengan sinergi lintas lembaga, Kejaksaan RI meneguhkan komitmennya mendukung pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang tangguh, bersih, dan berkelanjutan.
( Bayu )












