• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Kesal di-PHP, Wilson Lalengke Propamkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri

Kesal di-PHP, Wilson Lalengke Propamkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri

25 November 2024
Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

31 Mei 2025
Direktur Wilayah II Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Resmikan SPPG Cangkring Wadaslintang Wonosobo

Direktur Wilayah II Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Resmikan SPPG Cangkring Wadaslintang Wonosobo

31 Mei 2025
Kecelakaan Lalu Lintas di Torjun Sampang, Dua Korban Alami Luka Berat

Kecelakaan Lalu Lintas di Torjun Sampang, Dua Korban Alami Luka Berat

30 Mei 2025
Diskusi Sastra Palinggihan: Ketika Banyuwangi Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

Diskusi Sastra Palinggihan: Ketika Banyuwangi Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

30 Mei 2025
Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

29 Mei 2025
Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

29 Mei 2025
Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

28 Mei 2025
BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

26 Mei 2025
PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

25 Mei 2025
RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

23 Mei 2025
Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

21 Mei 2025
Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

21 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Minggu, Juni 1, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Kesal di-PHP, Wilson Lalengke Propamkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri

oleh admin
25 November 2024
di DKI Jakarta, Peristiwa
0
Kesal di-PHP, Wilson Lalengke Propamkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri
517
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

Jakarta – liputanterkini.co.id | Masih ingatkah Anda tentang kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan uang rakyat, dana hibah BUMN, yang dilakukan pengurus pusat PWI? Kasus yang melibatkan para dedengkot koruptor Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, dan Syarief Hidayatullah, itu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Mei 2024 oleh jajaran Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan ditembuskan ke ribuan alamat kantor pemerintah, baik di Pusat maupun ke Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah (Forkopimda) di seluruh Indonesia.

Surat tembusan laporan PPWI yang dialamatkan ke Kapolri selanjutnya didisposisikan ke unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, dan ditangani langsung oleh AKBP H. Yusami S.I.K., M.I.K. Pihak pelapor, Ketua Umum PPWI kemudian diundang oleh penyidik Haji Yusami ke Mabes Polri untuk koordinasi dan melengkapi berkas yang diperlukan.

Berdasarkan undangan dari Dittipidkor, Ketum PPWI Wilson Lalengke bersama Penasehat Hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas, mendatangi Dittipidkor Bareskrim Polri dan bertemu penyidik AKBP Haji Yusami pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pertemuan berlangsung cukup alot, namun kemudian penyidik bersedia menerima tambahan dokumen berupa kwitansi dugaan penerimaan uang oleh pejabat BUMN dari pengurus PWI. Penyidik juga berjanji akan menindaklanjuti kasus itu secara professional.

Selang sebulan kemudian, Wilson Lalengke menghubungi penyidik Haji Yusami untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang memalukan bagi dunia pers Indonesia itu. Seperti biasa, penyidik menjanjikan akan mengirimkan surat pemberitahuan penanganan kasus, yang oleh masyarakat umum dikenal dengan nama Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Sejak saat itu, saya beberapa kali lagi menanyakan SP2HP terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, namun tidak pernah diberikan. Penyidik AKBP Haji Yusami hanya menjanjikan akan memberikan segera. Hingga pada hari Minggu, 17 November lalu, saya menanyakan melalui pesan WhatsApp terkait janji AKBP Haji Yusami yang katanya akan mengirimkan SP2HP-nya segera,” ungkap tokoh pers nasional itu kepada media ini, Minggu, 24 November 2024.

Yang bersangkutan (Haji Yusami – red) membalas pesan Wilson Lalengke dengan mengatakan bahwa: ‘Sudah dikirimkan oleh anggota surat pemberitahuan dumasnya.’

“Sayapun langsung bertanya ‘Kapan dikirimkan? Belum tiba di alamat hingga saat ini. Semoga dalam 1-2 hari ini sudah sampai di sini yaa, terima kasih sebelumnya.’ Saya berusaha berkomuniasi dengan selembut mungkin walau hati saya sedang jengkel karena janji-janji yang tidak dipenuhi,” tambah Wilson Lalengke.

Atas pertanyaan tersebut, AKBP Haji Yusami langsung merespon dengan menjawab, ‘Hari Jumat (15 November 2024 – red) jika tidak salah. Ditunggu saja.’

Namun, ditunggu hingga hari Jumat berikutnya, tanggal 22 November 2024, yang berarti sudah seminggu berlalu dari hari pengiriman surat tersebut, belum ada surat pemberitahuan dumas sebagaimana dijanjikan oleh polisi level perwira menengah itu ke alamat Wilson Lalengke. “Padahal jarak antara Mabes Polri di Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan rumah saya di Jl. Anggrek Cenderawasih X, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, hanya 15 menit berkendara roda dua,” terangnya dengan nada kesal.

Fakta ini, kata Wilson Lalengke lagi, menunjukkan sikap dan perilaku buruk dari anggota Polri bernama Haji Yusami itu yang menyepelehkan dirinya sebagai rakyat. “Dia juga jelas-jelas melecehkan saya sebagai pelapor dan penyelamat uang rakyat, dia sebagai pelayan rakyat memandang remeh masyarakat seperti saya, yang tentu saja terjadi juga terhadap warga lainnya. Dia tidak sadar diri bahwa hidupnya dibiayai oleh rakyat, namun tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada rakyat dan menghargai masyarakat,” tegasnya sambil menambahkan bahwa lebih buruk lagi, yang bersangkutan terbiasa berbohong, tidak amanah, mudah berjanji tapi ingkar, yang tidak semestinya menjadi sifat dan karakter seorang polisi yang bergelar Haji dan penceramah agama di berbagai kesempatan, termasuk di masjid-masjid.

Pada intinya, masih menurut wartawan senior tersebut, pihaknya merasa dirugikan atas janji-janji yang bersangkutan yang tidak pernah ditepati untuk memberikan informasi perkembangan penanganan pengaduannya terkait dugaan korupsi dan/atau penggelapan dana rakyat, dana hibah BUMN, yang dikorupsi pihak-pihak tertentu. “Saya merasa dilecehkan, dihinakan, disepelehkan, dipandang tidak penting dan boleh diacuhkan begitu saja oleh polisi yang adalah pelayan rakyat, aparat negara yang celana dalamnya saja dibelikan oleh rakyat,” ujar Wilson Lalengke.

Kesal di-PHP (pemberi harapan palsu – red) terus-terusan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kepala Divisi Propam Polri. Lapdumas tersebut telah diterima petugas Divpropam Polri, Hendra Safrianto Hutabarat, NRP 833091030, dengan bukti Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/005681/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 22 November 2024.

“Saya berharap Kapolri konsisten dengan ucapannya akan memproses setiap anggotanya yang tidak becus bekerja. Bahkan Presiden Prabowo sudah menginstruksikan agar para pejabat dan aparat yang tidak mampu bekerja melayani rakyat segera dirumahkan saja, masih banyak anak-anak bangsa ini yang mau bekerja dengan benar dan profesional,” jelas Wilson Lalengke sambil berharap Lapdumas Propam yang dilanyangkannya menjadi perhatian dan diproses sebagaimana mestinya agar jajaran anggota Polri tidak terbiasa berbohong dan ingkar janji, serta menghargai setiap anggota masyarakat yang adalah warga negara pembayar pajak untuk menggaji para polisi di negeri ini. (APL/Red)

Tag: Kesal di PHPropamkan PenyidikWilson Lalengke
Share207Tweet129Share52Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.