BIRUEUN – liputanterkini.co.id | LBH RENAKTA Bakti Nusantara Perwakilan Aceh menyoroti putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen atas vonis bebas terdakwa kasus pencabulan terhadap anak yatim dibawah umur.
Adapun pelaku diketahui berinisial MBY (76) sebelumnya diputus bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen nomor : 3/JN/MS/2024/MS.Bir yang diucapkan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen pada 24 September 2024.
Ketua LBH RENAKTA Bakti Nusantara Perwakilan Aceh Saiful Amri mengecam putusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim telah mencederai rasa keadilan, karena fakta persidangan telah menunjukkan bukti-bukti pencabulan yang dialami korban. Dalam visum et repertum menyatakan bahwa selaput dara korban robek arah pukul 2,5 dan pukul 8 dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.
Putusan ini menyedihkan sekali karena disebutkan alat buktinya kurang di mana hasil visum korban tidak bisa dijadikan alat bukti atau pertimbangan putusan. Ini kan sangat menyedihkan karena hasil visum mengatakan jelas adanya tindakan asusila,” ujar Saiful, Minggu (6/10/2024).
“Namun masa bukti penting seperti itu tidak dipertimbangkan?. Saya dengan tegas minta Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi atas putusan hakim tersebut,” tukasnya.
Untuk itu, Saiful mendukung kejaksaan Negeri Bireuen yang membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan kasasi demi memperjuangkan hak korban.
“Hak korban harus diperjuangkan, tidak bisa diam saja menerima hasil keputusan tersebut. Karenanya, saya sangat mendukung upaya kejaksaan negeri Bireuen yang sedang kembali melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung melalui pengajuan kasasi,” jelasnya.
Aktivis Anak ini juga mengajak masyarakat perlu turut memantau demi memastikan terwujudnya keadilan bagi korban anak yatim tersebut.
“Kita harus kawal bersama keadilan untuk korban, jangan sampai putusan seperti ini membuat para korban pencabulan merasa tidak terlindungi dengan baik,” tandas Saiful.
(Tim)