SEMARANG, liputanterkini.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai Senin (20/5/2024). Informasi diskon pajak kendaraan bermotor ini diunggah oleh akun resmi Instagram @bapenda_jateng, Minggu (19/5/2024). Di “Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat!!” tulis akun tersebut.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, terdapat empat program diskon yang ditawarkan Bapenda. Menurutnya, masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak bisa langsung mendatangi sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) terdekat.
“Syaratnya melakukan pendaftaran ke samsat,” ujarnya, saat dihubungi media, pada Rabu (25/9/2024).
Jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan 2024 Program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlaku sampai 19 Desember 2024.
Berikut jadwal dan syarat keringanan pajak di Jawa Tengah yang berlaku sejak 20 Mei 2024:
1. Pembebasan BBNKB II
Pemerintah Jawa Tengah mengadakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk pembelian kedua atau bekas alias BBNKB II. Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah. Dewi menyampaikan, masyarakat yang tertarik mengikuti pembebasan BBNKB II harus membawa sepeda motor untuk cek fisik. Wajib pajak juga harus membawa dokumen persyaratan yang meliputi:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
b. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru
d. Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
2. Diskon pajak tahun berjalan
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Menurut Dewi, wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.”Syaratnya sama, STNK dan KTP. Jika prosesnya lima tahun berarti tambah cek fisik dan BPKB,” papar Dewi.
3. Pembebasan biaya pajak progresif
Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Dewi mengungkapkan, masyarakat yang mengikuti program ini tidak perlu memikirkan pajak tambahan saat membeli kendaraan bermotor baru dengan nama dan alamat pemilik yang sama. Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen KTP dan STNK. “Jika perpanjangan lima tahun pakai cek fisik, BPKB, STNK, dan KTP,” terangnya.
4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor
Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024. Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun. “Jika tunggakan tanpa ganti pelat nomor berarti syaratnya sama, KTP dan STNK. Jika ganti pelat ditambah cek fisik dan BPKB,” ujarnya.
(Hendra)