WONOSOBO – liputanterkini.co.id | Sekretariat DPRD Kabupaten Wonosobo menggelar Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo dengan agenda pengambilan sumpah janji anggota DPRD masa jabatan 2024 – 2029, pada Senin (12/08/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomer 170/98 tahun 2024 tentang peresmian, pemberhentian, dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Nomer 872 tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wonosobo dalam pemilihan umum tahun 2024, dan sesuai ketentuan pasal 28 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah nomer 12 tahuh 2018, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat meresmikan keanggotaan DPRD Kabupaten /Kota.
Sekretaris DPRD Kabupaten Wonosobo Tono Prihatono membacakan Pengumuman Pimpinan Sementara dengan membacakan Surat Keputusan DPC PDIP Kabupaten Wonosobo nomer 047/SK/DPC/VIII/2024 tentang penetapan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Wonosobo masa jabatan 2024-2029.
“ Merdeka ! Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Wonosobo, setelah menimbang satu dan seterusnya, menimbang satu dan seterusnya, mengingat satu dan seterusnya, memperhatikan Keputusan rapat DPC PDIP Perjuangan pada hari minggu tanggal 4 Agustus 2024 memutuskan menetapkan Eko Prasetyo Heru Wibowo, SH. Ditugaskan sebagai pemimpin sementara DPRD Kabupaten Wonosobo masa jabatan 2024-2029, memberikan tugas dan wewenang serta tanggung jawab sebagai mana diamanatkan dalam AD/ART Partai serta peraturan partai, Sk berlaku sejak ditandatangani dan bila dipandang perlu akan diubah sesuai kebutuhan. “ ucapnya.
Sementara Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, S.Ag. dalam pembacaan sambutan Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan beberapa hal.
“ Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintah Daerah Propinsi, dan Kabupaten/Kota memiliki dewan perwakilan daerah melewati proses pemilu. UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah meletakkan DPRD sebagai unsur menyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan pemerintahan daerah, kedua setiap anggota DPRD dipilih dengan pemilu yang pencalonnya melalui partai politik, hal ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah, yang dimukinkan mencalonannya dimungkinakan dari jalur perseorangan. Sebesar apapun partai politik kepentingan public harus lebih diutamakan tanpa mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan.” tutur Afif membaca sambutan Mendagri.
Lanjutnya, “ DPRD dalam menjalankan tugas tak luput dari pengawasan apparat penegak hukum, dalam pasal 96 undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan tiga fiungsi DPRD yaitu Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi penyusunan anggaran, fungsi pengawasan. Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan Bersama dengan kepala daerah, diharapkan dapat merefleksikan kepentingan Masyarakat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, perda inisiatif DPRD harus menjadi pelayanan public sebagai perioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, menjaga iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran Masyarakat.”
“ Sebagai kepanjang tanganan Masyarakat seyogyanya dapat mengedepankan kepentingan Masyarakat, sehingga dalam Menyusun anggaran dapat tepat sasaran sesuai harapan Masyarakat. Sebagai fungsi pengawasan, merujuk kepada pengawasan berkala terhadap pemerintahan daerah, anggota DPRD memiliki hak interpelasi untuk pertanggung jawaban kepala daerah. Hak angket untuk melakukan penyelidikan, Hak rekomendasi untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan.” Kata Mendagri.
“ Diharapkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Wonosobo masa jabatan 2024 – 2029 bisa menjalankan sebaik-baiknya tugas dan fungsi anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, menjadi mitra kepala daerah sebagai check and balance sehingga sinergitas tersebut harus merespon dengan cepat dalam memecahkan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkas lokal.” Imbuh Mendagri.
Mendagri juga berharap Jelang Pilkada serentak 2024 anggota DPRD diharapkan memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan pilkada serentak 2024, baik dalam hal pengawasan, persiapan penyelenggaraan pilkada hingga hasil akhirnya sampai pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. Suksesnya Pilkada serentak 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelengara pilkada saja namun termasuk pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Hal ini DPRD diharapkan mengawal dan mengawasi sarana prasaran serta mengawasi personil yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2024.
Dalam isi sambutan Mendagri disampaikan beberapa hal penting untuk para Anggota DPRD yang baru dilantik.
“ Wajah baru anggota DPRD yang berlatar belakang beragam harus memiliki profile yang memiliki kompetensi prima, yaitu memiliki pengetahuan (knolage) yang luas, memiliki kemampuan (Skill) yang andal terkait substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (Atitude) yang baik. “
“ Pemerintah berharap dalam memikul tanggung jawab sebagai anggota DPRD, para anggota dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.” Tegas Mendagri.
Dikhir pembacaan sambutan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, S.Ag. menyampaikan, selamat bekerja kepada para anggoota DPRD Kabupaten Wonosobo yang baru dilantik.
“ Saya mengucapkan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Wonosobo periode 2024-2029 yang baru saja dilaktik, selamat teriring doa semoga Allah subhanahu wata’ala senantiasa membimbing kita dalam melaksanakan mandat Masyarakat Wonosobo sebaik-baiknya. Saya beserta pemerintah Kabupaten Wonosobo menanti dukungan dan Kerjasama yang sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam mewujudkan Wonosobo yang berdaya saing, maju, dan Sejahtera. “ ucap Afif.
Afif juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas tenaga, pikiran, waktu, dan dedikasi yang telah diberikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Wonosobo. Segala Upaya yang sudah diberikan menjadi sumbangsih yang amat sangat berharga dalam memajukan Wonosobo diberbagai bidang, hal tersebut kata Afif telah terbukti dengan indeks kepuasan Masyarakat Wonosobo kepada kinerja pemerintah kabupaten Wonosobo hingga tahun 2024 yang mencapai 81%.
Ucapan khusus Bupati Wonosobo disampaikan juga kepada beberapa anggota DPRD periode 2019-2024 yang tidak lagi terpilih yaitu Humam Hasani, Mahid, dan Rahmad, yang ikut hadir dalam mengantarkan anggota DPRD untuk lima tahun yang akan datang. Kedatangan ketiga mantan anggota DPRD periode 2024-2029 tersebut menurutnya sebagai motivasi anggota DPRD periode 2024-2029 untuk bekerja lebih baik, bekerja dengan penih disiplin, dan tanggung jawab untuk masyarakat yang telah memberi mandat kepadanya.
Lanjut Afif, Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 terdapat 5 anggota Perempuan, diharapkan keterwakilan gender Perempuan akan memberikan hal positif dalam mewakili kaum Perempuan dalam memperjuangkan aspirasi gender.
Pada kesempatan tersebut Afif juga mengatakan bahwa telah terjadi pecah telur dengan terpilihnya Wayu Nugroho dan Aziz anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang kali ini memasuki jabatan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo periode kelima yang sebelumnya hanya diperoleh Afif.
(Hendra)