• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana 4 Bulan Penjara

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana 4 Bulan Penjara

13 Juni 2024
Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1 Juni 2025
Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

31 Mei 2025
Direktur Wilayah II Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Resmikan SPPG Cangkring Wadaslintang Wonosobo

Direktur Wilayah II Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Resmikan SPPG Cangkring Wadaslintang Wonosobo

31 Mei 2025
Kecelakaan Lalu Lintas di Torjun Sampang, Dua Korban Alami Luka Berat

Kecelakaan Lalu Lintas di Torjun Sampang, Dua Korban Alami Luka Berat

30 Mei 2025
Diskusi Sastra Palinggihan: Ketika Banyuwangi Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

Diskusi Sastra Palinggihan: Ketika Banyuwangi Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

30 Mei 2025
Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

29 Mei 2025
Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

Oknum Pengusaha di Duga Gelapkan Pajak Negara Hingga Puluhan Miliyar, GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Cepat Ambil Tindakan

29 Mei 2025
Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

Banyuwangi Kembali Berduka, Seorang Warga Jambe Wangi 23 th Jadi PMI, di Kabarkan Meninggal di Taiwan

28 Mei 2025
BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

BPDP Dorong Peningkatan Produksi CPO Sawit Rakyat Lewat Pengembangan SDM

26 Mei 2025
PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

25 Mei 2025
RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

23 Mei 2025
Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

21 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Senin, Juni 2, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana 4 Bulan Penjara

oleh admin
13 Juni 2024
di DKI Jakarta
0
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana 4 Bulan Penjara
509
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

JAKARTA – liputanterkini.co.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Toni Irfan, SH bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda 20 Juta Rupiah, subsider 1 bulan penjara terhadap Rudy Dermawan Muliadi pada Rabu (12/06/2024).

Terdakwa Rudy divonis “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di PN Jakarta Pusat sebelumnya sudah berjalan selama 7 bulan, sejak 9 November 2023.

Menanggapi putusan itu, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu pun dengan JPU yang diwakili oleh Merlin, sebab JPU sebelumnya atas nama Frederick Christian S, SH, MH telah berpindah tugas.

Dalam sidang putusan kali ini Terdakwa Rudy tidak didampingi oleh kuasa hukum atas nama Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. dan Andreas Haryanto, SH., CN. dan usai persidangan, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya lagi-lagi menolak diwawancari awak media.

Saat dicecar pertanyaan wartawan terkait tidak ada seorangpun kerabat dan koleganya yang hadir untuk memberikan dukungan terhadap dirinya serta terkait putusan vonis bersalah, Rudy dan kuasa hukumnya seragam diam tak mau berkomentar.

Sementara itu, pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pengacara, mengaku puas atas putusan itu.

“Saya mengucap syukur majelis hakim telah adil memutus perkara ini. Terima kasih atas kinerja JPU yang mau mengurus perkara saya ini sejak dari Yogyakarta dilimpahkan ke Jakarta. Dan hari ini upaya JPU berhasil meyakinkan majelis hakim sehingga terdakwa yang menghina dan mencemarkan nama baik saya telah divonis bersalah,” ungkap Hoky nama panggilan Sekjen PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) saat diwawancarai usai sidang di PN Jakarta Pusat.

Menariknya, pengunjung sidang perkara ini dibanjiri para pendukung pihak korban yang berasal dari pengurus APKOMINDO versi SK Menkumham, pengurus APTIKNAS, rekan-rekan sesama wartawan, dan koleganya, termasuk teman-teman dari PERATIN yang hadir yaitu; dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP, SH., MH, dr. Berty Nora Panjaitan, SH., MH., drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF(K)., MM., SH. dan Kol. Ckm. Purn. Dr. Dr.(C). Drg. Vera Dumonda Silitongga, SH., MH., MARS., CIQnR. serta dr. Zakky Zamzami Madjid, S.H., MARS, M.Kes.A3M.

Bahkan dihadiri pula oleh DR. Rudi Rusdiah, BE., MA (Ketum ABDI), DR. dr. Bayu Prawira Hie, MBA. (Sekjen ADEI) dan Angelika Putri, S.I.Kom (Pendiri & Sekjen Asosiasi Payment Gateway Indonesia/ APGI) serta Heintje Mandagie (Ketum Serikat Pers Republik Indonesia/ SPRI)

Selain dari itu tercatat nama-nama yang mengisi daftar hadir dipersidangan tersebut yaitu; Andy Ho, Andri Sugondo, Ali Said Mahanes, Aloysius, Agus Setiawan, Adi Padilah, Azka Bazil Danish Rahmat, SE, MM., FX Wiranto, Hani Pebriyani, Heri Sugiarto S.Kom, Nursamsi, Ir. Nazir Danuarta Sudirman, MM., MBA., Juenda Hendra, Meytha F. Kalalo, Murgap Harahap, Dr.(C) R. Joko Sarjanoko ST, M.Si, Randi Eki Putra, SH., Sarkim, Sukadi dan Taufik Hidayat.

Sementara pihak terdakwa Rudy yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO versi MUNASLUB tanggal 02 Februari 2015 tak ada seorang pun datang memberi dukungan moril atas putusan bersalah.

Faktanya, Terdakwa Rudy adalah orang kedua yang menghina Hoky dan divonis bersalah setelah sebelumnya Faaz Ismail yang telah dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta, sedangkan Ir. Michael S. Sunggiardi telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.

Hoky mengaku tidak punya niatan untuk memenjarakan orang. “Saya hanya membela hak dan nama baik saya, serta keluarga yang pernah mengalami tekanan batin saat 43 hari ditahan di Rutan Bantul, karena dikriminalisasi lalu di hina melalui akun Facebook APKOMINDO yang bersifat terbuka untuk umum. Sejak awal saya sudah memberi kesempatan berdamai asal terdakwa mau meminta maaf. Tapi itu tidak dilakukannya, mungkin mereka berpikir semua bisa dibeli dengan uang,” ungkap Hoky.

Hoky menambahkan, pada perkara yang lain yang masih terkait dengan perkara APKOMINDO, dirinya juga masih memberi kesempatan kepada pihak Rudy Dermawan Muliadi dan Pak Faaz Ismail untuk mengakui dan meminta maaf kepada dirinya. Karena kedua orang ini, kata Hoky, telah melakukan gugatan perkara No.633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu.

Padahal, menurut Hoky, Rudi Rusdiah selaku tokoh kunci Ketua Umum APKOMINDO versi kelompok ini, yang hari ini hadir memberi dukungan kepadanya, karena sudah berpihak kepada pengurus APKOMINDO versi SK Menkum HAM RI.

“Pada saatnya kebenaran pasti akan terungkap dan mereka berdua ini akan terbukti bersalah, karena saat ini laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen APKOMINDO sedang diproses di kepolisian,” tutur Hoky.

Rudi Rusdiah yang ditemui usai persidangan, telah menyatakan komitmen untuk berpihak kepada kebenaran, karena sebelumnya telah memahami proses kriminalisasi terhadap Hoky yang terkuak dalam persidangan di PN Bantul bahwa ada 2 orang yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara.

Selain itu, pada salinan putusan perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (mengenai perkara Hak Cipta) ada tercantum nama Suharto Yuwono sebagai salah satu orang yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara. Meski pada akhirnya Hoky diputus bebas sampai ke tingkat MA padahal JPU Ansyori, SH berupaya kasasi tapi gagal.

Hoky tak lupa mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak Rudi Rusdiah yang berkomitmen mengungkap keberanan, dan juga memberi apresiasi kepada rekan sejawat dari berbagai media yang selama ini setia mengawal persidangan hingga putusan.**
(Tim)

Tag: 4 Bulan PenjaraDivonis PidanaTerdakwa Rudy Dermawan Muliadi
Share204Tweet127Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.