• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Abaikan Surat Edaran Pemkab OI, Salah Satu Kepala MTsN di OI di Duga Lakukan Pungli Perpisahan Anak Didik

Abaikan Surat Edaran Pemkab OI, Salah Satu Kepala MTsN di OI di Duga Lakukan Pungli Perpisahan Anak Didik

12 Juni 2024
Panen Sayuran Pare di SAE Lapas Kelas IIA Tangerang, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Panen Sayuran Pare di SAE Lapas Kelas IIA Tangerang, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

20 Juli 2025
117 Peserta Ikuti Pelatihan ISPO di Medan: Dorong Sertifikasi Sawit Menuju Pasar Global

117 Peserta Ikuti Pelatihan ISPO di Medan: Dorong Sertifikasi Sawit Menuju Pasar Global

19 Juli 2025
Pria Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon di Musuk, Polisi Datangi TKP

Pria Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon di Musuk, Polisi Datangi TKP

18 Juli 2025
Festival Cokelat Nglanggeran 2025 dan Geopark Night Specta Vol. 7.0 Resmi di Buka

Festival Cokelat Nglanggeran 2025 dan Geopark Night Specta Vol. 7.0 Resmi di Buka

18 Juli 2025
Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Dikmas Lantas Bersama Sopir Angkutan Umum

Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Dikmas Lantas Bersama Sopir Angkutan Umum

18 Juli 2025
Giat Jum’at Bersih, Babinsa Desa Birowo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Sungai Complang

Giat Jum’at Bersih, Babinsa Desa Birowo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Sungai Complang

18 Juli 2025
Ditlantas Polda Jateng : “Tidak Semua Pelanggaran Ditilang Selama Ops Patuh Candi”

Ditlantas Polda Jateng : “Tidak Semua Pelanggaran Ditilang Selama Ops Patuh Candi”

18 Juli 2025
Koperasi Desa Merah Putih Gaprang : Siap Beroperasi dan Kembangkan Usaha 

Koperasi Desa Merah Putih Gaprang : Siap Beroperasi dan Kembangkan Usaha 

18 Juli 2025
Kolaborasi APTIKNAS dan AGKDI Hadirkan Festival Gaming Terbesar IGX 2025 di Tangcity Mall

Kolaborasi APTIKNAS dan AGKDI Hadirkan Festival Gaming Terbesar IGX 2025 di Tangcity Mall

18 Juli 2025
Wasev TMMD di Blitar, Ketua Tim Tekankan Pentingnya Pengabdian TNI Kepada Rakyat

Wasev TMMD di Blitar, Ketua Tim Tekankan Pentingnya Pengabdian TNI Kepada Rakyat

17 Juli 2025
Midea Luncurkan Program “1 Tahun Rusak Ganti Baru” untuk Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Midea Luncurkan Program “1 Tahun Rusak Ganti Baru” untuk Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

16 Juli 2025
Isi MPLS, Kadiv Humas Polri Ajak Siswa SMA Hindari Judi Online

Isi MPLS, Kadiv Humas Polri Ajak Siswa SMA Hindari Judi Online

16 Juli 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Senin, Juli 21, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Abaikan Surat Edaran Pemkab OI, Salah Satu Kepala MTsN di OI di Duga Lakukan Pungli Perpisahan Anak Didik

oleh admin
12 Juni 2024
di Pendidikan, Sumatera Selatan
0
Abaikan Surat Edaran Pemkab OI, Salah Satu Kepala MTsN di OI di Duga Lakukan Pungli Perpisahan Anak Didik
529
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

Ogan Ilir – liputanterkini.co.id | Dalih Kehendak Komite dan sudah disepakati oleh orang murid, Diduga Kepala MTsN 2 Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir sengaja tidak patuh pada UU pemerintah tentang larangan pungli uang perpisahan anak didik. Pasalnya diduga memungut uang perpisahan sebesar Rp 140.000-,/siswa-siswi.

Hal ini sepertinya sudah menjadi ajang tradiksi bisnis tahunan saat menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan. Pasalnya, kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Mendapati informasi tersebut awak media ini menghubungi Kepala MTSN Tanjung Raja Mursalin, mengatakan melalui pesan Whatsappnya Berdalih ” Kegiatan yang dimaksud murni, kegiatan siswa dan orang tuanya, mereka mengajukan permohonan secara tertulis, mereka hanya minjam tempat, bapak silakan temui pak Jailani”, singkatnya dari Pak Mursalin melalui pesan Whatsappnya berdalih.

Sementara dari Kasi Pendidikan Kemenag Ogan Ilir bapak Hasdi, saat diminta tanggapannya mengatakan “Setahu saya memang Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk kegiatan Purnawiyata atau perpisahan ada larangan bagi SD dan SMP tetapi ada selama tidak mewah tetap diperbolehkan dan dianjurkan pelaksanaan di satuan pendidikan, namun terkait nilai angka biaya perpisahan kami tidak tau namun selama disepakati oleh komite dan wali siswa kami tidak bisa melarang. Demikian kata kasi pendidikan Kemenag Ogan Ilir seperti tak bisa berbuat apa-apa alias lepas tanggungjawabnya sebagai pengawasan pendidikan agama di Ogan Ilir.

Sementara itu Ketua Komite MTSN Tanjung Raja (Jailani) yang disebutkan oleh Kepala MTsN saat di konfirmasi awak ini, baik itu dihubungi via telpon whatsapp dan juga melalui pesan cat WAnya pun tak ada jawaban.

Terpisah, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan  Arya Wiguna, menerangkan pihaknya telah menerima adanya keluhan pungutan uang perpisahan dari masyarakat di beberapa sekolah.

“Kami memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa. Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Kepala MTSN 2 Tanjung Raja diduga sengaja tidak mempatuhi pada UU pemerintah tentang larangan pungli uang perpisahan anak didik.

Diterangkan, jika merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan. Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan.

“Sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan, ya silahkan dipatuhi,” ujar Arya. Ombudsman sendiri mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan.

Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” Kalau informasi ini terjadi di manapun hal itu tidak dibenarkan dengan alasan atau bentu-bentuk dalihnya apapun itu, baik dari pihak sekolah dan Komite. kami berharap kepada pemerintah atau pihak terkait lainnya agar dapat memberi sanksi dan teguran yang serius kepada Seluruh Kepala Sekolah baik itu di tingkat Kabupaten, Kota, hingga tingkat Provinsi yang telah melanggar UU pemerintah yang melarang pungli yang sering marak dilaporkan terjadi di pendidikan.(Tim)

Tag: Abaikan Surat Edaran Pemkab OIdi Duga Lakukan PungliSalah Satu Kepala Sekolah
Share212Tweet132Share53Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.