• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Walikota Manado : Siapa itu Arthur Mumu, Kenal Saja tidak Bagaimana Mau Menuduh?

Walikota Manado : Siapa itu Arthur Mumu, Kenal Saja tidak Bagaimana Mau Menuduh?

7 Mei 2024
Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

25 Juni 2025
Makin Berkibar! Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Indonesian Law Firms 2025

Makin Berkibar! Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Indonesian Law Firms 2025

24 Juni 2025
Mengulas tentang LBH RENAKTA, Simak! Ini Penjelasan Ketua Umumnya

Mengulas tentang LBH RENAKTA, Simak! Ini Penjelasan Ketua Umumnya

24 Juni 2025
Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat

Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat

23 Juni 2025
Veda Ega Pratama! Bintang Muda Asal Gunungkidul yang Latihan di Pasar Sapi, Juara Lagi di Red Bull Rookies Cup 2025

Veda Ega Pratama! Bintang Muda Asal Gunungkidul yang Latihan di Pasar Sapi, Juara Lagi di Red Bull Rookies Cup 2025

23 Juni 2025
Kemeriahan dan Keharuan Menghiasi Perpisahan Siswa-siswi SDN 1 Temuguruh

Kemeriahan dan Keharuan Menghiasi Perpisahan Siswa-siswi SDN 1 Temuguruh

22 Juni 2025
Regulasi P4GN Hanya Pajangan? Bupati Banyuwangi Harus Bertindak Nyata!

Regulasi P4GN Hanya Pajangan? Bupati Banyuwangi Harus Bertindak Nyata!

20 Juni 2025
Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

20 Juni 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

20 Juni 2025
Forum Anak Bangsa Menggugat Berencana Menggelar Aksi di Depan Kantor Bupati Banyuwangi

Forum Anak Bangsa Menggugat Berencana Menggelar Aksi di Depan Kantor Bupati Banyuwangi

20 Juni 2025
Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

19 Juni 2025
Terbaru! Proses Pemulangan Jenazah Wagini, Pengambilan Sampling DNA Keluarga oleh Biddokkes Polda Jatim Berlangsung Lancar

Terbaru! Proses Pemulangan Jenazah Wagini, Pengambilan Sampling DNA Keluarga oleh Biddokkes Polda Jatim Berlangsung Lancar

19 Juni 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Kamis, Juni 26, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Walikota Manado : Siapa itu Arthur Mumu, Kenal Saja tidak Bagaimana Mau Menuduh?

oleh admin
7 Mei 2024
di Peristiwa, Sumatera Utara
0
Walikota Manado : Siapa itu Arthur Mumu, Kenal Saja tidak Bagaimana Mau Menuduh?
545
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

KOTA MANADO – liputanterkini.co.id | Mantan nara pidana kasus pencemaran nama baik, Oldi Arthur Mumu kembali berbuat ulah. Kali ini modus operandi Arthur Mumu menyasar Walikota Manado AndreI Angouw, seolah dirinya menjadi korban fitnah.

Ia memposting foto dirinya bersama dengan pejabat Polda Sulut untuk mengancam memenjarakan Walikota Manado di akun media sosial Facebook miliknya.

Dalam postingannya Arthur Mumu mengklaim Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda telah memfitnahnya melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta rupiah.

Tak tanggung-tanggung Arthur Mumu memberikan penegasan bernada ancaman terhadap Walikota Andrei Angouw. “Jika Andrei Angouw tidak bisa membuktikan (tuduhannya) kami pastikan berpindah rumah ke penjara,” tulis Arthur dalam postingannya yang turut disebarnya ke jejaring grup WhatsAp.

“Kapan saya melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta rupiah, sedangkan saya tidak pernah ketemu Andrei Angouw dan kontraktornya,”kata Arthur dalam tulisannya.

Dalam postingannya juga, Arthur mencatut nama Wadirskrimum Polda Sulut Bambang A.G, S.I.K, MH, agar diketahui publik bahwa dirinya sudah bertemu dengan pejabat Polda Sulut ini terkait kepentingannya mengaitkan pertemuan tersebut sebagai konsultasi untuk melaporkan Walikota Manado.

Beredarnya postingan Arthur Mumu di media sosial dan jejaring grup WhatsAp, ditanggapi santai oleh Walikota Manado Andrei Angouw ketika dimintai komentarnya.

Walikota Andrei malah bingung mau sikapi seperti apa modus yang dijalankan Arthur Mumu untuk mencari perhatiannya. Ia malah bertutur : “Siapa itu Arthur Mumu, Kenal Saja Tidak Bagaimana Mau Menuduh ?,” ujar Walikota Andrei kepada media ini Selasa (7/5/2024) melalui pesan singkat aplikasi WhatsAp.

“Kita nyanda kenal pa dia (Arthur), Bagaimana kita mo menuduh pa dia, sampe kenal mar nyanda,” ujar Walikota Andrei singkat dengan dialek Manado, (“Saya tidak kenal dia. Bagaimana bisa saya menuduh dia, sedangkan kenal saja tidak).

Arthur sendiri belum lama ini pernah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Manado setelah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, Terpidana Oldy Arthur Mumu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan penjara. ***
(Red)

Tag: Arthur MumuKenal saja tidakKok MengancamSiapa ItuWalikota Manado:
Share218Tweet136Share55Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.