BIREUEN – liputanterkini.co.id | Guna memaksimalkan pengoperasian Terminal Tipe B Geulumpang Payong, Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Bireuen melakukan penertiban loket perusahaan angkutan umum di terminal lama Bireuen yang berlokasi Gampong Pulo Ara Kecamatan Kota Juang, Rabu (10/1/2024).
Tim Gabungan tersebut terdiri Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bireuen, Dishub Provinsi Aceh melalui UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B Bireuen, unsur TNI/Polri, Satpol PP dan WH, Pihak Kecamatan Kota Juang dan Aparatur Gampong Pulo Ara.
Pada kesempatan itu, hadir Pejabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D, Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko. S.H.,M.H, Dandim 0111 Bireuen, Letkol Inf Ade Munandar, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Teuku Almadyan, Asisten II Dailami, Kasatlantas Iptu Mulyadi, Kepala Dinas Perhubungan Murdani, Kasatpol PP dan WH, Chairullah Abed, Muspika setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Bireuen, Murdani menjelaskan, penertiban gabungan hari ini berdasarkan arahan dari Pj Bupati Bireuen dan Forkopimda Bireuen.
Kali ini, yang menjadi objek penertiban adalah Loket Perusahaan Angkutan yang masih beroperasi di terminal lama. Penertiban itu sebagai bentuk dari tidak diindahkannya himbauan surat peringatan bagi setiap loket yang masih beroperasi. Setiap penyedia jasa transportasi di daerah itu harus menghentikan seluruh aktifitas loket di terminal tersebut.
Disampaikan juga, Pj Bupati Bireuen telah menyurati pemilik tanah di luar teminal lama untuk tidak menyewakan lagi kepada loket penyedia angkutan. kata Murdani.**
(Sya)