BULELENG, Liputan Terkini – Berawal dari laporan korban Wayan Nopen (64) ke Polsek Seririt yang melaporkan pada 1 Oktober 2022 lalu sekira pukul 04.00 wita, mengaku telah kehilangan uang yang disimpan didalam celengan dan ditaruh di almari. Sedangkan handphone ada diatas meja,
Berdasarkan laporan korban tersebut, Kapolsek Seririt AKBP I Made Suwandra, S.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Komang Sudarsana, S.H., dan tim opsnalnya langsung melakukan penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara dan permintaan keterangan kepada beberapa saksi-saksi, baik saksi korban maupun saksi fakta.
Selama 10 hari penyelidikan dilakukan secara intensif, petugas mendapatkan informasi ada seseorang yang dicurigai telah melakukan pencurian terhadap uang dan handphone tersebut.
Dari hasil pengumpulan keterangan saksi-saksi, sehingga kecurigaan mengarah kepada seseorang yang bernama Ni Luh Budi Winantari (28) yang kesehariannya bekerja sebagai ibu rumah tangga dengan mengasuk 3 orang anak.
Berbekal bukti yang cukup dan keterangan saksi, hasil pemeriksaan di TKP dan bukti petunjuk lainnya yang mendukung, pada hari Selasa 11 Oktober 2022 pukul 17.00 wita terduga pelaku Ni Luh Budi Winantari, tanpa melakukan perlawanan berhasil diamankan dari rumahnya di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kab. Singaraja yang selanjutnya dibawa ke Polsek Seririt untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang yang ada dicelengan ditaruh di almari dan juga hp milik korban. Uang yang ada di celengan berjumlah Rp. 4.000.000.- (emapt juta rupiah), sedangkan Handphone yang diambil sudah dijual dengan harga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
Hasil penjualan HP, uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara uang yang dari dalam celengan tersisa sebesar Rp. 3.000.000.- ( tiga juta rupiah) karena yang Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dipergunakan untuk membayar hutang.
“Saya mengambil uang dan HP itu untuk membayar hutang saya kepada orang lain dibeberapa tempat dengan jumlah hutang keseluruhan hampir 100 jutaan“, ucap pelaku lirih.
Cara pelaku melakukan perbuatannya dengan masuk kedalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci kemudian mengambil HP dan sejumlah uang tunai.
Terduga pelaku Ni Luh Budi Winantari mengakui juga telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 5 kali, yakni memasuki rumah yang pada saat itu tidak ada penghuninya dan mengambil Handphone, namun kasus ini masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Seririt.
Terhadap terduga pelaku telah diamankan sejak tanggal 11 Oktober 2022 di Rutan Polsek Seririt dan disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, ucap Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra, S.H.
Dari taksiran sementara, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah).**
(Echa/hms)