Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Kegiatan KepolisianSulawesi Selatan

Angkutan Over Dimensi dan Over Load, Dirlantas Polda Sulsel: itu Kejahatan Lalu Lintas

6
×

Angkutan Over Dimensi dan Over Load, Dirlantas Polda Sulsel: itu Kejahatan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

MAKASAR, liputanterkini.co.id – Masyarakat harus tahu, angkutan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) hingga saat ini masih menjadi pergunjingan dan dinilai menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas (Lakalantas).

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya SIK M. Hum menjelaskan, perhatian terhadap angkutan ODOL akan diprioritaskan di Sulsel, khususnya Makassar.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

“Angkutan Over Dimensi itu adalah kejahatan lalulintas dan Over Load itu pelanggaran lalulintas,” tegas Made Agus, saat berbincang dengan sejumlah jurnalis hukum di Makassar, Jumat (4/8/23).

Dijelaskan kembali, Over Dimensi sudah mempunyai serifikat dan registrasi uji type sudah dirubah bentuknya baik dimensi lebar, panjang maupun ke atas. Dan ini merupakan kejahatan lalulintas.

“Penanganan dan proses penyidikannya berbeda dengan Over Load. Pengemudi, penguris dan pemilik kendaraan dapat dipidana sesuai ketentuan Undang undang yang berlaku,” tegas Dirlantas Polda Sulsel.**
(Red)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LBH RENAKTA
● Admin Online

Konsultasikan masalah hukum Anda secara cepat & rahasia.

💬 Chat WhatsApp Sekarang