• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Timsel Calon Anggota Panwaslih Zona IV Aceh Dilaporkan ke Bawaslu

Timsel Calon Anggota Panwaslih Zona IV Aceh Dilaporkan ke Bawaslu

19 Juli 2023
Dukung Kamseltibcar Lantas Nasional, Polres Sampang Mulai Tertibkan Truk ODOL

Dukung Kamseltibcar Lantas Nasional, Polres Sampang Mulai Tertibkan Truk ODOL

13 Juni 2025
Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

12 Juni 2025
Proses Pemulangan Jenazah WAGINI, LBH RENAKTA : Prosesnya Tak Mudah, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA

Proses Pemulangan Jenazah WAGINI, LBH RENAKTA : Prosesnya Tak Mudah, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA

11 Juni 2025
Sambangi Panti Jompo, Kapolresta Banyuwangi: Ini Bukan Soal Jabatan, Tapi Soal Hati

Sambangi Panti Jompo, Kapolresta Banyuwangi: Ini Bukan Soal Jabatan, Tapi Soal Hati

11 Juni 2025
Misteri! Dalang Pengrusakan Lahan HGU PTPN I Regional 5 Kaligedang Belum Terungkap

Misteri! Dalang Pengrusakan Lahan HGU PTPN I Regional 5 Kaligedang Belum Terungkap

7 Juni 2025
Kunjungan ke Makodim 0825/Banyuwangi, LBH RENAKTA Presentasikan Gagasan Program Kerja

Kunjungan ke Makodim 0825/Banyuwangi, LBH RENAKTA Presentasikan Gagasan Program Kerja

5 Juni 2025
LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

3 Juni 2025
UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

3 Juni 2025
Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

3 Juni 2025
MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

2 Juni 2025
Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1 Juni 2025
Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

31 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Jumat, Juni 13, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Timsel Calon Anggota Panwaslih Zona IV Aceh Dilaporkan ke Bawaslu

oleh admin
19 Juli 2023
di Aceh, Peristiwa
0
Timsel Calon Anggota Panwaslih Zona IV Aceh Dilaporkan ke Bawaslu
503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

JAKARTA, liputanterkini.co.id – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Panwaslih Zona IV Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam Masa Jabatan 2023-2028 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode Etik Tim Seleksi serta dugaan Pelanggaran Prinsip Akuntabel dan Integritas.

Laporan tersebut disampaikan oleh Jamaluddin, Irwansyah, Abdus Salam Putra, Rajab, Darmi, Erwan Syahputra dan Basiruddin yang merupakan peserta Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Zona IV Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028 yang telah mengikuti sampai ketahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi yang dilaporkan melalui surat elektronik atau melalui emai: pengaduanrekrutmenbawaslu@gmail.com pada Senin 17 Juli 2023. Sedangkan nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Zona IV Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam Masa Jabatan 2023-2028 atau terlapor terdiri dari  Wais Alqarni, Reza Arsalam, Yusra Jamali, Azman, dan Mudfar Alianur.

Adapun pertimbangan para pelapor diantaranya, yakni, pertama, pelapor merupakan peserta Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Zona IV Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028 yang telah mengikuti sampai ketahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi. Kedua, semula sebagaimana jadwal seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa Jabatan Tahun 2023-2028 yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi Calon Komisioner Panwaslih Kab/Kota Zona IV Aceh tanggal 13 Juni 2023, bahwasanya jadwal pengumuman kelulusan Tes Tertulis dan Tes Psikologi setelah perubahan adalah tanggal 10 Juli 2023 s/d 11 Juli 2023, namun Bawaslu RI melalui surat tanggal 11 Juli 2023 Nomor 485/KP.01/K1/07/2023 mengirim surat perpanjangan pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi menjadi senin tanggal 10 Juli 2023 s/d kamis 13 Juli 2023.

Ketiga, berdasarkan informasi surat penundaan dari Bawaslu RI tanggal 11 Juli 2023 tersebut, maka pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi seluruh Indonesia diumumkan tanggal 13 Juli 2023. Namun khusus untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil Zona IV Provinsi Aceh pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi diumumkan pada tanggal 14 Juli 2023, hal tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan Tim Seleksi Calon Anggota Panwasli Zona IV Kabupaten/Kota Provinsi Aceh tanggal 14 Juli 2023 yang dikirim oleh ketua Pansel melalui grup Whatshapp Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil jam 00.56 Wib.

Keempat, pada tanggal 14 Juli 2023 tersebut sebelum Para Terlapor mengumumkan Pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi, anehnya nama-nama yang lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi telah beredar luas di media social dan media online termasuk di grup Whatshapp Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil sehingga menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan, karena Tim Pansel Zona IV Provinsi Aceh belum mengeluarkan pengumuman namun di media social dan media online sudah keluar pengumuman.

Kelima, setelah itu Tim Pansel Zona IV Provinsi Aceh mengeluarkan surat pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi tanggal 14 Juli 2023 jam 13.55 Wib, yang mana dalam pengumuman yang dikeluarkan Para Terlapor sama dengan berita yang bereda luas di media social dan media online termasuk di grup Whatshapp Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil yang membedakan hanyalah nomor pendaftar dengan nama pendaftar.

Keenam, dalam pengumuman tersebut begitu banyak kejanggalan dan keanehan yang Pelapor dapatkan dan menjadikan tanda tanya besar bagi para Pelapor bahkan bagi masyarakat pada umumnya antara lain, Pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Zona IV Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil tertunda/terlambat dari zona lain di Aceh maupun se indonesia, padahal Bawaslu RI telah menyampaikan dimana pengumuman dijadwalkan pada tanggal 13 Juli 2023 namun pengumuman untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil di umumkan pada tanggal 14 Juli 2023 jam 13.55 Wib melalui grup Whatshapp Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil.

Lalu, hasil pengumuman Tes Tertulis dan Tes Psikologi Zona IV Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil bocor dan telah menyebar luas di media social dan media online padahal Tim Pansel belum mengumumkan (sesuai dengan yang telah dijelaskan di atas). Hal ini membuat para Pelapor dan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil pada umumnya merasa heran dan bertanda tanya tentang profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan perekrutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota khususnya untuk Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam pengumuman yang beredar di media social dan media online tersebut ada 12 nama peserta yang lulus seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil namun nama tersebut berbeda dengan nomor peserta pada saat pendaftaran; Ke 12 nama yang beredar di media social dan media online tersebut sama dengan nama yang di umumkan oleh Para Terlapor namun nomor pendaftaran disesuaikan. 

Kemudian, setelah para pelapor melihat dan memperhatikan kembali hasil pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Para Terlapor, maka pelapor juga melihat adanya kejanggalan yang mana antara nomor pendaftaran dengan nama peserta juga ada yang berbeda, hal ini juga menjadi tanda tanya besar bagi para Pelapor, mana yang benar. Dalam pengumuman tersebut juga tidak adanya nilai-nilai yang ditampilkan dari Tes Tertulis dan Tes Psikologi. Tidak hanya itu, dari pengumuman jadwal tes wawancara Provinsi Aceh Zona IV Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Simeulue dan Kota Subulussalam nomor: 017/timselpanwaslih/aceh-04/07/2023 juga didapati salah satu nomor peserta telah berubah dan tidak ada pengumuman kelarifikasi dari para terlapor.

Ketujuh, para Pelapor menduga bahwasanya hasil pengumuman ujian Tes Tertulis dan Tes Psikologi yang diumumkan oleh tim Pansel Zona IV Provinsi Aceh khususnya Kabupaten Aceh Singkil ini sarat akan adanya titipan dan adanya orang dalam, kecurigaan ini mempunyai dasar yang kuat karena begitu banyak kejanggalan-kejanggalan dan telah beberapa kali adanya penundaan sebagaimana disebutkan di atas. Berdasarkan uraian di atas para pelapor juga kurang percaya dalam pelaksanaan perekrutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya untuk Kabupaten Aceh Singkil yang profesionalitas dan integritas.

Kedelapan, pelapor juga melihat Para Terlapor dalam melaksanakan tugasnya juga tidak mengedepankan prinsip akuntabilitas dan integritas sebagaimana amanat Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslih Kab/Kota di Aceh Yang Akuntabel dan Berintegritas, serta diduga melanggar Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

Kesembilan, selain dari pada itu pelapor juga melihat bahwasanya Para Terlapor juga tidak mempunyai integritas serta tidak mempunyai sifat ketelitian dan kehati-hatian. Hal mana salah satu calon anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil pada nomor pendaftaran 047/CABKK-ACH.SKL/2023 nama aslinya yang tertera dalam surat permohonan pendaftaran adalah JAMALUDDIN (dengan 2 d), namun dalam surat pengumuman hasil seleksi administrasi, surat pengumuman seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi tercantum atas nama JAMALUDIN (dengan 1 d). Anehnya sifat ketidaktelitian dan kehati-hatian para terlapor ini kembali terjadi seperti dalam isi surat pengumuman hasil tes tertulis dan tes pisikologi bakal calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil dimana masih terdapat nomor peserta dengan nama peserta yang berbeda.

Maka atas pertimbangan tersebut, selanjutnya para pelapor memohon kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, melakukan tindakan, seperti menindaklanjuti laporan kami ini dengan segera dan berintegritas, membekukan sementara waktu Para Terlapor dari Jabatan sebagai Tim Pansel Rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil, Memeriksa Para Telapor yang diduga bekerja tidak profesional, tidak memiliki Integritas serta tidak mempunyai sifat ketelitian dan kehati-hatian termasuk tidak memiliki manajemen yang baik.

Tidak hanya itu, dalam surat laporan pengaduan yang salah satu tembusanya disampaikan ke DPN PPWI, para pelapor juga memohon kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia diantaranya untuk membuka seluas-luasnya hasil ujian Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil sehingga tidak ada keraguan di dalamnya, memberikan sanksi tegas bagi terlapor, hal ini demi memenuhi rasa keadilan dan telah mencoreng integritas Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang terpercaya sebagaimana visi misi bawaslu itu sendiri. Kemudian, memberhentikan Para Terlapor apabila terbukti melakukan pelanggaran demi menghasilkan Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil Yang berintegritas.

Menyikapi hal ini, Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Ujang Kosasih.S.H dalam keteranganya, Selasa (18/7/2023), sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh para pelapor dalam upaya mencari keadilan yang seadil-adilnya.

Ujang Kosasih juga mendesak Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI agar mengusut tuntas dugaan kecurangan tersebut, dan segera mengambil langkah tegas membatalkan jabatan timsel yang diduga telah mencederai Lembaga Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang terpercaya.

“Ketegasan dari Badan Pengawas pemilihan Umum RI sangat penting, karena jika hal ini dibiarkan tidak tertutup kemungkinan nanti akan tercipta pemilu yang tidak jurdil di bumi serambi mekah, khususnya di daerah kelahiran ulama besar Aceh yakni Syekh Abdur Rauf As Singkili,” tegas Ujang Kosasih.***
(Red/PPWI)

Tag: DilaporkanKe PanwasluPanwaslih Zona IV AcehTimsel Calon Anggota
Share201Tweet126Share50Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.