BANGLI, liputanterkini.co.id – Kapolsek Tembuku AKP I WAYAN OKA YASA, S.H.,M.H. didampingi Waka Polsek, Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Sabhara, dan anggota Polsek Tembuku kembali menggelar giat Jumat Curhat bertempat di Aula Mako Polsek Tembuku. Jum’at, (23/06/23).
Kegiatan Jumat Curhat di Mapolsek Tembuku dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama se Kecamatan Tembuku.
Kapolsek Tembuku mengatakan, kegiatan Jum’at Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curahan hati (curhat) dan aduan warga, terkait dengan pelayanan kepolisian.
Dalam kegiatan ini, Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Tembuku.
Ada beberapa pertanyaan dari Tokoh Masyarakat dalam kegiatan Jumat curhat di Mako Polsek Tembuku diantaranya masalah rabies yang akhir akhir ini kembali muncul, selain itu ada juga yang menanyakan tentang persyaratan dan tata cara pembuatan SKCK ( surat keterangan catatan kepolisian ) di tingkat Polsek.
Menanggapi beberapa pertanyaan tersebut, Kapolsek Tembuku menjelaskan bahwa kini masyarakat bisa lebih efisien dalam mengurus SKCK dengan mengajukannya terlebih dahulu lewat online.
Masyarakat bisa mengajukan pembuatan SKCK online lewat aplikasi Super Apps Presisi. Sebagai informasi bahwa aplikasi ini hanya membantu pengguna dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK.
Apabila SKCK telah tercetak, pengguna masih perlu mengambilnya di kantor polisi terdekat. Kendati demikian aplikasi Super Apps Presisi ini dapat membantu masyarakat tak perlu antre lebih lama di kantor polisi.
Aplikasi Super Apps Presisi ini merupakan aplikasi keluaran Polri yang menyediakan beragam layanan Polri untuk masyarakat. Mulai dari pembuatan SKCK secara online, mengurus pajak kendaraan, pengajuan SIM, hingga keperluan izin masyarakat.
Lebih lanjut diungkapkan oleh Kapolsek bahwa syarat pendaftaran SKCK di Polsek sbb :
Fotokopi KTP dan KTP asli
Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
Fotokopi KK
Dokumen sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto 4×6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Kemudian sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000. dengan masa berlaku selama 6 ( enam ) bulan.
Masalah Rabies yang saat ini muncul (penyakit anjing gila) merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat pada manusia dan hewan berdarah panas yang disebabkan oleh virus rabies.
Rabies saat ini dibali khususnya mengalami peningkatan yg cukup tinggi bahkan tertinggi diindonesia sedangkan Bangli sendiri berada diperingkat tiga kasus rabies dr sembilan kabupaten, sedangkan tembuku sudah ada 30 kasus gigitan anjing yang terdaftar di puskes tembuku dan 3 orang dinyatakan positif rabies.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan tindakan-tindakan pencegahan terinfeksi virus rabies adalah dengan melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan, mendapatkan vaksin rabies untuk diri sendiri, menjaga kontak dari hewan yang berpotensi memiliki virus rabies, menjaga hewan peliharaan agar tidak berinteraksi dengan hewan liar atau asing, melaporkan ke petugas kesehatan apabila menemui seseorang atau hewan yang mempunyai gejala rabies, cegah hewan-hewan lain yang berpotensi menyebarkan rabies masuk kedalam rumah,tutup Kapolsek.**
(Echa/Hms)














