KARANGASEM, Liputan Terkini – Jajaran Kepolisian di sejumlah daerah di Bali terus menggencarkan razia penindakan terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran berlalulintas, seperti tidak mengenakan helm, tanpa melengkapi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) hingga melanggar rambu-rambu lalu-lintas. Penindakan ini tidak hanya diperuntukkan kepada warga negara asing yang berwisata tapi juga kepada pengendara lokal.
Pada hari Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 Wita Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem telah melaksanakan giat penindakan yang di laksanakan di Jalan Candidasa Kecamatan dan Kabupaten Karangasem. dengan menurunkan 10 Personil Sat Lantas Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Karangasem IPDA I Nyoman Semadi.
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., melalui Kasat Lantas AKP Wahyu Joko Nugroho, S.I.K. “ Kami Sat lantas Polres Karangaaem menemukan dan menindak 23 pelanggar dan melakukan penyitaan berupa 20 STNK dan 3 SIM, diantara para pelanggar tersebut terdapat 3 orang pelanggar yang merupakan warga negara asing yaitu diantaranya berkebangsaan Prancis, Rusia dan Belanda, yang kesemuanya melakukan pelanggaran tanpa menggunakan helm”, ungkapnya.
AKP Wahyu Joko Nugroho menegaskan razia penindakan ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan lalu-lintas yang berlaku. Sejatinya, pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam hal melakukan penindakan. “Siapapun yang melakukan pelanggaran baik itu warga asing dan lokal akan kami tindak tegas. Dengan gencarnya penindakan ini diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu tertib berlalulintas,” tegas Kasat Lantas Polres Karangasem.**
(Echa/Hms)














