KENDAL, Liputan Terkini – Untuk menjaga lingkungan yang bersih dan Nyaman Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal mengadakan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Weleri, kegiatan yang dihadiri perwakilan masyarakat weleri, hadir pula DPRD Kendal, Bu, Khusnul, pak Nasri dari komisi C kabupaten kendal. 5/10/2022.
Aris Irwanto menjelaskan, pembahasan yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi tentang pemahaman sampah, aturan yang mengingkat tentang sampah, dan tata cara pengelolaan sampah. Menurutnya, selama ini mungkin saja masyarakat belum begitu tahu bahwa ada aturan tentang sampah, serta banyak solusi untuk mengatasi persoalan sampah.“Dinas Lingkungan Hidup menginginkan agar masyarakat dapat mengenal pentingnya menjaga lingkungan. Karena, kini sampah sudah bisa menghasilkan uang, bahkan bisa memiliki tabungan emas,” ujarnya.
Dikatakannya, aturan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat, seperti UU Nomor 32 Tahun 2009. Tentang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setidaknya ada 6 poin aturan yang mengatur tentang sampah tersebut. Untuk itu, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kewajiban masyarakat tersebut, antara lain mengurangi dan menangani sampah.
Dalam aturan yang ada, disebutkan membuang sampah dan membakar sampah dinilai melanggar aturan yang ada. Untuk itu, sangat dianjurkan bagi masyarakat untuk mengolah sampah. Pungkasnya.*
(Nyaman)