Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Jawa TengahKegiatan Kepolisian

Langgar Aturan, Sat Lantas Polres Kendal Akan Tindak Tegas Sopir Truk Parkir di Bahu Jalan

13
×

Langgar Aturan, Sat Lantas Polres Kendal Akan Tindak Tegas Sopir Truk Parkir di Bahu Jalan

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

KENDAL, Liputan Terkini – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal melakukan himbauan dan penertiban terhadap, para pengguna jalan khususnya sopir truck/tronton yang parkir di bahu jalan, penertiban ini dikarena informasi serta aduan dari masyrakat setempat yang resah adanya parkir liar di bahu jalan yang berada di sepanjang jalan lingkar Kaliwungu, Sabtu (11/3/2023).

Satlantas Polres Kendal bergerak cepat menanggapi hal tersebut, terkait himbauan dan penertiban truck serta tronton yang berhenti di bahu jalan dengan menjalankan Program “BAHURAKSA” (Bahu Jalan Dilarang Parkir Untuk Keselamatan).

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo SIK menjelaskan, “Berbicara soal parkir di badan jalan ada dua, yaitu aturan dan etika, Aturan berdasarkan legalitas hukum Kalau etika tidak ada aturan tapi berdasarkan empati, Kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, seperti di belokan, karena kadang rambu suka tidak ada di radius 30 meter, maka sebaiknya tidak parkir apalagi di bahu jalan,” jelas AKP Rizky Widyo.

Selanjutnya AKP Rizky Widyo Pratomo menambahkan, Kami memberikan himbauan serta arahan kepada sopir truk dan tronton yang parkir di bahu jalan, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,dan agar pengguna lain merasakan aman dan nyaman saat melintas.

“Penertiban ini demi mengurangi kemacetan dan juga menghindari kecelakaan, serta memberikan kenyamanan bagi pengendara lain,” kata Kasat Lantas Polres Kendal.

“Kami akan menindak tegas bagi yang masih melanggar dan tidak menghiraukan, himbauan tersebut.

“Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.” pungkasnya.**

(Nyaman)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *