BANYUWANGI, Liputan Terkini – Jalan merupakan sarana transportasi yang tentunya menjadi faktor utama dalam menentukan perkembangan perekonomian wilayah. Pemerintah pusat menggelontorkan anggaran ke daerah dengan berbagai skema, yakni dana desa (DD), anggaran dana desa (ADD), dana alokasi khusus (DAK) dan skema lainnya yang termasuk alokasinya untuk pembangunan dan perbaikan jalan desa.
Akan tetapi sahabat DPUPR Kab. Banyuwangi khususnya yang sering melintas di jalan Hang Tuah, Sentong, perbatasan desa Bagorejo dan desa Wonosobo, Kec. Srono tentunya mengetahui kondisi jalan yang rusak parah sepanjang sekitar 50m. Terlebih jika musim hujan tiba, kondisi jalan nampak becek bagaikan tempat mandi hewan.

Padahal jalan itu ramai di lewati masyarakat yang hendak menuju arah jalan raya (utama). Sering kali kita jumpai saat pagi, adik-adik kita berangkat sekolah nampak kebingungan melintas karena kondisi jalan becek dan rawan celaka.
Diyakini jalan tersebut merupakan jalan dengan status jalan desa dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah desa setempat.
Namun jalan tersebut ada di perbatasan wilayah dua desa, yakni desa Wonosobo dan desa Bagorejo, lalu kondisi jalan yang parah dan bertahun – tahun tanpa ada perbaikan itu tanggung jawab siapa…?.*
Penulis : Bagus AB
Pimred Liputan Terkini
















